Logo JawaPos
Author avatar - Image
16 Oktober 2025, 23.42 WIB

PGRI Sebut Kasus di SMAN 1 Cimarga Selesai usai Laporan Dicabut, Pemulihan Menjadi Tugas Semua

Pertemuan mediasi, musyawarah menyelesaikan kasus di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. (Istimewa) - Image

Pertemuan mediasi, musyawarah menyelesaikan kasus di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. (Istimewa)

JawaPos.com–Sejumlah pihak menghadiri pertemuan mediasi, musyawarah dalam menyelesaikan kasus di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Penyelesaian masalah dilakukan melalui jalur hukum non litigasi, restorative justice dalam bentuk pencabutan laporan dan damai antara kedua pihak terkait

Ketua LKBH Nasional Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (LKBH PB PGRI) Abdul Waseh Hasas menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Banten, Bupati Lebak, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Musa Weliansyah anggota DPRD Banten Fraksi PPP dari dapil Lebak. Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Kepolisian Resort Lebak, Orang tua Siswa dan kuasa hukum orang tua siswa, ketua PGRI Kabupaten Lebak beserta jajaran yang hadir, KPAI Pusat, dan stakeholder lainnya yang hadir dalam pertemuan mediasi tersebut.

Ketua LKBH PB PGRI Abdul Waseh Hasas berharap dengan telah diambilnya kesepakatan dalam musyawarah itu, semua pihak dapat mengambil hikmah yang terjadi pada dunia pendidikan. Semua harus sepakat bahwa dunia pendidikan harus dilindungi, siswa harus dilindungi, guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, warga sekolah, dan masyarakat pendidikan harus terlindungi, dalam menjalankan tugas keprofesiannya.

”Perlindungan yang baik di negara hukum kita tercinta, tentunya harus dilindungi secara hukum, untuk itu dengan kasus-kasus yang terjadi di dunia pendidikan kita selama ini, sudah seharusnya dan segera negara hadir melindungi segenap bangsanya, dengan menghadirkan Undang-Undang Perlindungan Guru atau Undang-undang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan,” papar Abdul Waseh Hasas.

Dia meminta semua pihak terus merajut kebersamaan, untuk terus menciptakan kondusivitas, rasa aman dan nyaman di lembaga pendidikan untuk seluruh warga dan masyarakat. PB PGRI melalui LKBH PB PGRI, LKBH PGRI Provinsi dan Kabupaten, akan senantiasa terus membela dan memberikan bantuan hukum kepada anggota dan guru yang memerlukan pendampingan, perlindungan hukum berbasis data dan asas praduga tidak bersalah.

”Semoga kita semua selalu dapat merawat dan menjaga kearifan bangsa ini demi menyongsong generasi emas 2045 yang kuat, cerdas, berkarakter, tanpa kekerasan, ramah anak dan ramah guru,” ucap Abdul Waseh Hasas.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore