Logo JawaPos
Author avatar - Image
25 November 2025, 19.41 WIB

Perjuangan Guru lewat Parlemen, Kawal RUU Sisdiknas

Guru saat memberikan materi di ruang kelas. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Guru saat memberikan materi di ruang kelas. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com–Perumusan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) 2025 masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). LKBH Nasional PB PGRI menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses tersebut

PGRI tetap berkeinginan agar RUU Sisdiknas sebagai UU omnibus law yang menyatukan berbagai aturan sebelumnya. PGRI meminta agar hak-hak guru dan dosen, khususnya terkait tunjangan profesi, tetap dipertahankan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dia menjelaskan, tunjangan prestasi terlalu rumit. Barometernya sulit ditentukan, nilainya bisa berbeda-beda, dan itu akan menyulitkan. Sedangkan tunjangan profesi jelas. Sebab, kesejahteraan guru harus menjadi pijakan utama.

”Tapi yang terpenting, hak guru dan dosen tetap dihargai negara melalui tunjangan profesi sebesar minimal satu kali gaji pokok setiap bulannya,” ujar Ketua LKBH Nasional PB PGRI Abdul Waseh Hasas.

Dia menyatakan, PGRI menolak wacana perubahan tunjangan profesi menjadi tunjangan berdasar prestasi. Menurut dia, sistem tunjangan berbasis prestasi justru berpotensi menimbulkan kerumitan dan ketidakpastian besaran tunjangan bagi guru dan dosen.

Menurut dia, pembangunan pendidikan tidak hanya bicara soal kurikulum atau metodologi, tetapi harus menyentuh aspek sumber daya manusia. Terutama kesejahteraan tenaga pendidik.

”Tidak mungkin sistem pendidikan bisa berjalan maksimal tanpa memperhatikan kesejahteraan guru,” tandas Abdul Waseh Hasas.

Dengan sikap tegas ini, lanjut dia, PGRI berharap suara guru dan dosen di seluruh Indonesia benar-benar didengar dalam proses legislasi. Sehingga kesejahteraan dan martabat profesi pendidik tetap terjamin dalam UU Sisdiknas 2025.

Hal senada disampaikan Wasekjen PB PGRI Wijaya. Narasi keberpihakan kepada guru jangan selalu indah dipidatokan tetapi tidak ada keberpihakan di kebijakan dan implementasi di lapangan.

Sebagai Guru yang telah menjalankan profesinya genap 20 tahun, Wijaya berharap RUU Sisdiknas yang masuk Prolegnas bisa menjadi bukti bahwa guru merupakan profesi yang menjadi pilar penyangga negara.

”Karena guru bermartabat, profesional, terlindungi, dan sejahtera, tidak bisa ditawar lagi,” ucap Wijaya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore