Logo JawaPos
Author avatar - Image
23 Oktober 2025, 02.31 WIB

DKPP Sebut Anggaran Sewa Privat Jet KPU RI Capai Rp 90 Miliar untuk 59 Kali Perjalanan

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan). (Muhammad Adimaja/Antara) - Image

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan). (Muhammad Adimaja/Antara)

JawaPos.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beserta empat anggotanya, yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Penjatuhan sanksi itu setelah mereka terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). 

Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (21/10).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada: Teradu I, Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI; Teradu II, Idham Holik; Teradu III, Yulianto Sudrajat; Teradu IV, Parsadaan Harahap; Teradu V, August Mellaz; masing-masing selaku Anggota KPU RI," kata Ketua Majelis Heddy Lugito.

"Beserta Teradu VII, Bernard Dermawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” sambunganya.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai para teradu telah menyalahgunakan pengadaan jet pribadi dalam tahapan Pemilu 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengadaan jet pribadi tersebut dirancang untuk memantau dan memastikan distribusi logistik Pemilu di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Namun, berdasarkan bukti rute dan daftar penumpang (passenger list), DKPP menemukan ketidaksesuaian antara tujuan penggunaan dan pelaksanaan di lapangan.

“Pada faktanya, berdasarkan bukti rute jet pribadi dan passenger list sebanyak 59 kali perjalanan, tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," ucap Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

DKPP menyebut, penggunaan jet pribadi itu disalahgunakan tidak sebagaimana tujuan awal penyewaannya.

"Akan tetapi justru digunakan untuk kegiatan monitoring gudang logistik, menghadiri bimbingan teknis KPPS, kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pasca pemilu serentak, penyerahan santunan untuk petugas badan adhoc, dan monitoring kesiapan serta pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur,” jelasnya.

DKPP juga mencatat, anggaran yang digunakan untuk sewa jet pribadi tersebut mencapai Rp 90 miliar. Dana itu disebut bersumber dari anggaran Sekretariat Jenderal KPU RI Tahun Anggaran 2024.

Menurut DKPP, penggunaan anggaran dalam jumlah besar tanpa pertimbangan efisiensi dan akuntabilitas telah mencederai prinsip penyelenggaraan pemilu yang mandiri, profesional, dan berintegritas. 

"Terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa pagu anggaran pengadaan sewa dukungan kendaraan distribusi logistik untuk kegiatan monitoring dan evaluasi logistik Pemilu 2024, dengan kode RUP469 dan seterusnya, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 90 miliar. Pelaksanaan kontrak anggaran tersebut berlangsung pada Januari hingga Februari 2024," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore