Logo JawaPos
Author avatar - Image
24 Oktober 2025, 01.27 WIB

Buntut KPU RI Disanksi Soal Jet Pribadi, Legislator PKS Dorong Audit BPK untuk Evaluasi Keuangan

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera (fraksi.pks.id) - Image

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera (fraksi.pks.id)

JawaPos.com - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyayangkan munculnya kasus pengadaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berujung pada sanksi peringatan keras terhadap ketua dan empat anggotanya. Ia menilai, peristiwa ini menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam tata kelola anggaran negara serta meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

“Saya tentu sedih dengan sanksi ini. Apalagi dalam persidangan terbukti ada salah alokasi peruntukan,” kata Mardani kepada wartawan, Kamis (23/10).

Mardani menegaskan, alasan penggunaan jet pribadi untuk kepentingan monitoring logistik tidak masuk akal baik dari sisi rasionalitas maupun administrasi. Apalagi, hasil pemeriksaan DKPP menunjukkan dari 59 kali penggunaan, tidak satu pun dilakukan di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), melainkan di daerah yang memiliki penerbangan komersial reguler.

“Ini menunjukkan ketidaktepatan justifikasi dan pelanggaran asas efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara,” tegasnya.

Politikus PKS itu menekankan, sanksi ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pemilu agar tetap menjunjung tinggi asas kepatutan dan etika, terutama dalam penggunaan dana publik. 

“Profesional itu bermakna uang yang dikeluarkan harus sebanding dengan hasilnya,” ujarnya.

Mardani menilai kasus ini membuka tabir lemahnya mekanisme pengawasan internal dan akuntabilitas publik di tubuh KPU, terutama dalam mengelola anggaran besar yang digunakan untuk tahapan pemilu. 

Ia pun mendorong dilakukan audit menyeluruh oleh BPK serta evaluasi sistem keuangan KPU oleh Kementerian Keuangan dan KemenPAN-RB, termasuk untuk aspek perjalanan dinas, pengadaan logistik, dan pembiayaan sosialisasi.

“KPU tidak boleh hanya sibuk mengurus hal teknis pemilu tapi abai terhadap prinsip tata kelola yang bersih dan transparan. Reformasi kelembagaan harus ditempuh agar penyelenggara pemilu kembali menjadi teladan integritas publik,” ujarnya.

Mardani juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan demokrasi, khususnya di bidang penyelenggaraan pemilu. 

“Kasus ini juga menjadi catatan untuk publik. Teruslah awasi dan laporkan jika ada peluang penyimpangan,” tuturnya.

Ia menegaskan, kasus ini tak boleh berhenti pada sanksi etik semata. Jika terbukti ada pelanggaran administratif atau penyalahgunaan keuangan negara, pemerintah dan aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti secara transparan. 

“Kami akan memastikan agar pengawasan DPR terhadap KPU diperketat dalam pembahasan anggaran berikutnya. KPU harus kembali menjadi lembaga yang dihormati, bukan dipertanyakan moralitasnya,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU Afifuddin dan empat anggota lainnya, yaitu Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat. 

DKPP menemukan adanya pagu anggaran senilai Rp 90 miliar dari APBN yang dialokasikan untuk penyewaan jet pribadi dalam rangka monitoring dan evaluasi logistik Pemilu 2024.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore