JawaPos.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang lanjutan untuk beberapa anggota parlemen, Ahmad Sahroni, Adies Kadir, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Eko Patrio. Dalam sidang yang digelar Senin (3/11), ahli memaparkan penilaian terhadap tindakan para anggota dewan sebelum terjadinya unjuk rasa pada Agustus 2025.
Pakar hukum tata negara, Satya Arinanto menilai, pernyataan Ahmad Sahroni tentang kecaman pembubaran DPR RI bukan pelanggaran etik. Menurutnya, posisi konstitusional DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden.
“Pak Ahmad Sahroni mempermasalahkan orang-orang yang mengusulkan pembubaran DPR. Memang dalam UUD 1945 yang asli, itu ada dalam sistem pemerintahan negara dikatakan bahwa kedudukan DPR itu kuat, tidak bisa dibubarkan oleh presiden. Berlainan dengan yang berlaku di sistem parlementer. Nah sekarang walaupun (UUD) sudah perubahan, DPR juga tidak bisa dibubarkan presiden,” ujar Prof Satya.
Meskipun pada akhirnya terjadi peristiwa kerusuhan, Satya menilai tidak bisa dijadikan patokan untuk menentukan pelanggaran etik. Terlebih, pengendalian persepsi publik di media sosial tidak bisa dilakukan seutuhnya.
“Kebebasan pers dan kebebasan di media sosial harus dijaga, namun tetap disertai tanggung jawab. Namun dalam kasus ini, tidak ada pelanggaran etik yang terjadi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Satya menyampaikan, aksi yang bersifat destruktif seperti penjarahan tidak lagi termasuk dalam ranah kebebasan berpendapat. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana.
“Secara filosofis, batas menyampaikan pendapat itu jika kita tidak melanggar hak orang lain, dan tidak destruktif tentunya. Cuma kalau kemudian destruktif itu yang kalau menurut saya jadi masalah, jadi melanggar pendapat itu,” tegasnya.
Atas dasar itu, pelaku penjarahan tidak bisa dibiarkan. Harus ada upaya penegakan hukum terhadap pelaku.
“Ya penegak hukum harus aktif saya kira. Jelas itu,” ujarnya.