Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Adies Kadir saat menghadiri sidang putusan MKD DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).(Ist).
JawaPos.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik. Atas pelanggaran tersebut, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan terhadap Sahroni.
Putusan itu dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/11). Sidang tersebut juga dihadiri empat anggota DPR nonaktif lainnya yang turut menjadi teradu, yakni Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Adies Kadir.
“Memutuskan, Teradu Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD, Adang Darojatun, saat membacakan putusan.
Selama dinonaktifkan, MKD memerintahkan agar Ahmad Sahroni tidak mendapatkan hak keuangan atau gaji sebagai anggota dewan.
"Menyatakan teradu masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," tegasnya.
Dalam ruang sidang, kelima teradu duduk sejajar di barisan depan. Raut wajah mereka tampak lesu saat mendengarkan pembacaan putusan.
Sebelumnya, Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, membeberkan pengaduan terhadap kelima anggota dewan tersebut. Pernyataan ini disampaikan Nazaruddin Dek Gam saat memimpin sidang etik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/11).
"Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan yang mengadukan sejumlah anggota DPR RI terkait dugaan pelanggaran kode etik," ujar Dek Gam.
Ahmad Sahroni diadukan atas ucapan atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas. Dalam kesempatan itu, MKD turut memutarkan video atas masing-masing aduan tersebut.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
