Logo JawaPos
Author avatar - Image
05 November 2025, 23.49 WIB

Disanksi Etik Oleh MKD, Sahroni Nyatakan Menerima dan Akan Berbenah Diri

 

Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Adies Kadir saat menghadiri sidang putusan MKD DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).(Ist).

JawaPos.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menyatakan Ahmad Sahroni melakukan pelanggaran kode etik. Keputusan ini dibuat dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan. Sahroni pun dijatuhi sanksi penonaktifan selama 6 bulan.
 
Menanggapi hasil sidang ini, Sahroni menyatakan menghormatinya. Dia pun akan menjalankan sesuai ketentuan.
 
“Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada. Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi,” ujar Sahroni, Rabu (5/11).
 
 
Sahroni menegaskan komitmennya untuk berbenah dan memperkuat integritasnya sebagai wakil rakyat. Dia akan menjadikan momentum ini sebagai pembelajaran dalam menjalankan tugas selanjutnya. 
 
Sebelumnya, MKD DPR RI memutuskan Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik. Atas pelanggaran tersebut, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan terhadap Sahroni.
 
Putusan itu dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/11). Sidang tersebut juga dihadiri empat anggota DPR nonaktif lainnya yang turut menjadi teradu, yakni Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Adies Kadir.
 
“Memutuskan, Teradu Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD, Adang Darojatun, saat membacakan putusan.
 
Selama dinonaktifkan, MKD memerintahkan agar Ahmad Sahroni tidak mendapatkan hak keuangan atau gaji sebagai anggota dewan.
 
"Menyatakan teradu masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," tegasnya.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore