
Pimpinan Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan tingkat II atau rapat paripurna DPR RI. Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno tingkat I yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin jalannya rapat RKUHAP bersama Pemerintah. Dalam kesempatan itu, Habiburokhman menanyakan persetujuan terkait kelanjutan pembahasan RKUHAP tersebut.
“Kami mohon persetujuan, apakah RUU tentang KUHAP dapat dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II, yakni pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat. Setuju?” kata Habiburokhman.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju, yang diiringi dengan ketukan palu oleh Habiburokhman.
Tidak satu pun fraksi menyatakan penolakan saat menyampaikan pandangan terkait RKUHAP. Sehingga, delapan fraksi di DPR yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat seluruhnya mendukung agar RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna.
Habiburokhman menegaskan, revisi KUHAP perlu segera dilakukan untuk menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan perkembangan zaman.
Menurutnya, perubahan ini penting guna memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak-hak tersangka, korban, saksi, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak.
“Kemajuan teknologi informasi juga telah mengubah pola penegakan hukum. Karena itu, setiap pasal dalam RUU ini harus disusun dengan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” pungkasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
