Logo JawaPos
Author avatar - Image
14 November 2025, 04.10 WIB

Tak Ada Penolakan dari 8 Fraksi, Komisi III DPR Bawa RUU KUHAP ke Rapat Paripurna

Pimpinan Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Pimpinan Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan tingkat II atau rapat paripurna DPR RI. Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno tingkat I yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin jalannya rapat RKUHAP bersama Pemerintah. Dalam kesempatan itu, Habiburokhman menanyakan persetujuan terkait kelanjutan pembahasan RKUHAP tersebut.

“Kami mohon persetujuan, apakah RUU tentang KUHAP dapat dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II, yakni pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat. Setuju?” kata Habiburokhman.

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju, yang diiringi dengan ketukan palu oleh Habiburokhman.

Tidak satu pun fraksi menyatakan penolakan saat menyampaikan pandangan terkait RKUHAP. Sehingga, delapan fraksi di DPR yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat seluruhnya mendukung agar RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna.

Habiburokhman menegaskan, revisi KUHAP perlu segera dilakukan untuk menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan perkembangan zaman.

Menurutnya, perubahan ini penting guna memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak-hak tersangka, korban, saksi, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak.

“Kemajuan teknologi informasi juga telah mengubah pola penegakan hukum. Karena itu, setiap pasal dalam RUU ini harus disusun dengan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore