Logo JawaPos
Author avatar - Image
20 November 2025, 02.43 WIB

Legislator Soroti Fenomena Thrifting: Digemari Gen Z dan Berkontribusi Kurangi Limbah

Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, menerima audiensi perwakilan pedagang thrifting di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11)(IST)

JawaPos.com – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, menegaskan bahwa pemerintah perlu memandang fenomena thrifting secara lebih komprehensif. Menurutnya, diskursus publik tidak boleh hanya terfokus pada isu ilegalitas, tetapi juga pada manfaat lingkungan, tren global, hingga kontribusinya terhadap mata pencaharian masyarakat kecil.

Hal itu disampaikan Adian saat menerima audiensi perwakilan pedagang thrifting di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11).

Politikus PDIP itu menjelaskan thrifting tidak semata-mata soal barang murah. Berdasarkan riset global, sebanyak 67 persen generasi milenial dan Gen Z memilih thrifting karena alasan keberlanjutan, termasuk upaya mengurangi limbah, siklus produksi busana cepat (fast fashion), serta penghematan penggunaan air bersih.

Ia menegaskan, industri tekstil baru memiliki jejak lingkungan yang sangat besar. Untuk membuat satu celana jeans misalnya, dibutuhkan sekitar 3.781 liter air. Sementara satu kaos atau kemeja katun memerlukan hingga 2.700 liter air, setara kebutuhan minum satu orang selama 2,5 tahun.

“Jadi, saat anak muda memilih thrifting, mereka sebenarnya sedang berkontribusi pada upaya penyelamatan lingkungan. Ini bukan sekadar gaya hidup murah,” ujar Adian.

Terkait pandangan pemerintah yang menyebut thrifting sebagai masalah besar karena statusnya ilegal, Adian justru menunjukkan data bahwa proporsi impor thrifting ilegal sangat kecil. 

Berdasarkan data asosiasi garmen dan kementerian terkait, impor tekstil ilegal dari Tiongkok diperkirakan mencapai 784.000 ton atau 28.000 kontainer. Sedangkan impor thrifting ilegal hanya sekitar 3.600 ton. Sehingha, kontribusi thrifting terhadap total impor tekstil ilegal hanya sekitar 0,5 persen.

“Kalau pemerintah mau tegas, harusnya melihat gambaran utuh. Jangan sampai thrifting yang porsinya hanya setengah persen justru ditindak paling keras,” tegasnya.

Adian turut mencontohkan sejumlah negara besar yang turut memanfaatkan perdagangan pakaian bekas. Menurutnya, Amerika Serikat menghasilkan nilai perdagangan hingga Rp 2,19 triliun pada 2021. Belanda mencapai Rp 2,76 triliun, sementara Rusia Rp 2,18 triliun.

“Perdagangan thrifting adalah bagian dari arus perdagangan dunia. Bukan cuma Indonesia,” tuturnya.

Ia menambahkan, budaya penggunaan pakaian bekas telah berkembang sejak lama dan kini semakin diminati terutama di negara-negara Asia. Jepang, Korea Selatan, dan Thailand memiliki pasar thrifting yang besar dan disukai generasi muda yang sadar lingkungan serta mendukung tren fesyen sirkular.

“Asia sudah lama menyukai pakaian bekas. Ini bukan sesuatu yang memalukan, justru bagian dari gaya hidup berkelanjutan yang diakui dunia,” pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore