
Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu menerima aduan ratusan pengemudi transportasi online di Graha Pena 98, Menteng, Jakarta. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com – Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu mengungkapkan bahwa Indonesia pernah memiliki sejarah melegalkan baju bekas impor atau thrifting.
Hal ini ia sampaikan saat meninjau sentra penjualan pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, bersama Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Minggu (30/11).
Adian mengatakan, aktivitas impor baju bekas ini memiliki payung hukum di masa lalu. Adian mengungkapkan bahwa negara pernah mengambil keuntungan dari aktivitas ini melalui pajak.
"Tahun 2015, PMK 132 ada pajak untuk baju bekas impor besarnya 35 persen. Tapi PMK itu sudah dihapus. Artinya ada sejarah itu pernah dilegalkan, pernah diperbolehkan," ujarnya.
Adian menyoroti betapa kompleksnya ekosistem yang terbentuk dari perdagangan baju bekas impor. Ekosistem ini melibatkan bukan hanya penjual lapak, tapi juga profesi pendukung lainnya.
"Di Bandung, di Gedebage, ekosistemnya terbentuk. Ada penjual, ada yang penjahitnya di situ. Ada tukang lipat, ada tukang cuci, ada kuli panggul," jelas Adian.
Politikus PDIP ini menekankan, kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan semua mata rantai ini. Mematikan satu sektor berarti memutus penghidupan banyak orang.
"Ekosistem ini sudah terbangun bertahun-tahun, berpuluh-puluh tahun. Ini harus dipertimbangkan. Mematikan salah satu, akan mematikan mata rantai ekosistem ini," ucapnya.
Di lokasi yang sama, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengakui adanya dilema besar dalam penanganan polemik baju bekas impor. Pemerintah dihadapkan pada dua sisi yang bertolak belakang.
Satu sisi, ada aturan yang melarang impor barang bekas. Sisi lain, ada nasib ribuan pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas ini.
"Di satu sisi, saya harus menyampaikan apa adanya dulu. Di satu sisi memang secara aturan, kita dilarang mengimpor barang-barang bekas. Ini secara aturannya dulu, real-nya begitu," ujar Maman.
Maman menegaskan fokus utama masalah ini adalah baju bekas impor, bukan perdagangan baju bekas antar-lokal. Ia bahkan menyebut istilah populer untuk baju impor di daerahnya.
"Yang jadi isu ini kan sebetulnya baju-baju bekas yang diimpor. Kalau istilah di kampung saya itu 'baju elong'. Nah kalau di Medan itu 'monja', barang monja. Nah yang jadi isu itu di situ," sambungnya.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan menindak tegas importir yang terlibat dalam praktik impor pakaian bekas atau thrifting secara ilegal.
Tak hanya dimusnahkan, ia memastikan akan ada denda yang diterapkan, hukuman penjara, hingga pencantuman pelaku dalam daftar hitam (blacklist) sehingga dilarang melakukan impor seumur hidup.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
