Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com - Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menegaskan wacana mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung menjadi dipilih DPRD harus dikaji secara mendalam. Ia mengingatkan agar perubahan kebijakan strategis tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
"Wacana menggeser dari Pilkada langsung menjadi kepala daerah dipilih oleh DPRD perlu dikaji mendalam. Jangan sampai kita membuat kebijakan berdasarkan selera politik sesaat," kata Said kepada wartawan, Selasa (23/12).
Menurut Said, kajian mendalam sangat diperlukan agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar mampu menjawab persoalan mendasar dalam demokrasi lokal. Ia menambahkan bahwa kebijakan harus bermanfaat bagi kepentingan publik yang lebih luas.
"Kajian mendalam digunakan agar sebuah kebijakan menjawab akar masalah dan didasarkan pada kepentingan publik lebih luas," ucapnya.
Ia mengakui pelaksanaan pilkada langsung yang berjalan saat ini memang tidak lepas dari berbagai persoalan. Salah satu persoalan itu adalah tingginya ongkos politik yang harus dikeluarkan kandidat.
Namun demikian, Said menilai mahalnya biaya Pilkada tidak bisa serta-merta dijadikan alasan untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Ia memperingatkan agar jangan membuat kesimpulan terlalu cepat.
"Untuk mengurai masalah ongkos biaya tinggi pilkada tidak serta merta bisa diselesaikan dengan pilkada lewat DPRD, itu jumping conclusions," tegasnya.
Lebih jauh, Said mengingatkan bahwa esensi Pilkada langsung adalah keterlibatan rakyat secara langsung dalam memilih pemimpin daerahnya. Jika mekanisme itu diubah, maka hak memilih rakyat akan diwakilkan kepada DPRD.
"Langkah ini bisa membengkokkan aspirasi rakyat di daerah, karena bisa jadi antara kepentingan DPRD dengan rakyat atas figur kepala daerah bisa berbeda," ujar Said.
Untuk menekan tingginya ongkos pilkada langsung, Said menawarkan solusi berupa revisi Undang-Undang Pilkada dengan menitikberatkan pada penguatan penegakan hukum terhadap praktik politik uang. Dia melihat bahwa revisi itu penting untuk perbaikan sistem Pilkada.
"Untuk mengatasi ongkos pilkada langsung yang mahal, kita bisa merevisi UU Pilkada dengan memperkuat penegakkan hukum atas politik uang," bebernya.
Ia menilai selama ini kritik terhadap mahalnya biaya Pilkada sering tidak dibarengi dengan pembenahan sistem hukum yang tegas. Oleh karena itu, Said mengusulkan penguatan sistem peradilan pidana pemilu khusus menangani pelanggaran politik uang.
"Untuk itu saya menawarkan, pembenahan hukum, kita perlu criminal justice system dalam kontek pelanggaran hukum pemilu, yang didominasi oleh politik uang," ucapnya.
Ia meyakini jika penegakan hukum terhadap politik uang diperkuat dan diiringi dengan edukasi pemilih secara masif, persoalan mahalnya ongkos Pilkada dapat diantisipasi. Langkah ini dianggap strategis untuk menekan biaya pilkada.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
