Logo JawaPos
Author avatar - Image
09 Februari 2026, 03.50 WIB

Adies Kadir Jadi Hakim MK Disorot, Pakar Hukum Nilai Tidak Melanggar Konstitusi

Adies Kadir.(Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menuai perdebatan. Pelantikan ini dipermasalahkan karena Adies berasal dari latar belakang politik dan sempat tergabung di Partai Golkar.

Pakar hukum Henry Indraguna menilai, pelantikan Adies Kadir tidak menyalahi kontitusi. Menurutnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi bukan lembaga yudisial dan tdak memiliki kewenangan membatalkan Keputusan Presiden (Keppres). Kewenangan MKMK sebatas menilai etik perilaku hakim.

“Secara hukum tata negara, pengangkatan Hakim MK Prof Adies Kadir ini sah dan konstitusional. Tidak ada pelanggaran norma dalam UUD 1945 maupun UU MK,” kata Henry dalam keterangan tertulis, Minggu (8/2).

Henry menjelaskan, dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa sembilan hakim konstitusi masing-masing diajukan oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung (MA). Artinya, DPR RI diperbolehkan mengajukan calon hakim MK.

Baca Juga: Diduga Sopir Mengantuk, Kecelakaan Truk di Tol Jombang-Mojokerto Tewaskan Satu Orang

“Kewenangan DPR ini adalah mandat konstitusi, bukan kewenangan delegatif. Tidak ada norma yang membatasi siapa yang boleh dipilih DPR, termasuk larangan mengganti calon sepanjang belum diangkat Presiden,” imbuhnya.

Guru Besar Unissula Semarang itu mengatakan, UUD 1945 dan UU MK tidak mengatur mekanisme seleksi yang bersifat kaku dan mengikat secara imperatif. Terkait kurangnya transparansi yang disoroti pun tidak akan membatalkan pelantikan jika terbukti.

“Pasal 19 itu mengatur asas transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel. Namun secara doktrinal, itu adalah guiding principles, bukan norma yang jika dilanggar otomatis membatalkan pengangkatan,” jelasnya.

Henry menuturkan, meskipun terjadi pelanggaran asas, undang-undang tidak menetapkan pembatalan secara eksplisit. Menurutnya, penunjukan Adies  telah melalui tahapan konstitusi yang benar.

“Keputusan Presiden yang sah memiliki asas praduga keabsahan (presumption of legality). Selama tidak ada putusan pengadilan atau pembatalan Keppres, maka status hukumnya tetap sah dan mengikat,” tegasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore