
Polda Jatim Siapkan Pasal Berlapis untuk Usut Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Polda Jawa Timur nampaknya serius untuk mengusut tuntas tragedi ambruknya bangunan empat lantai di Pondok Pesantren Al Khoziny, Kabupaten Sidoarjo pada Senin (29/9) lalu. Meski belum menetapkan tersangka, Polda Jatim telah menyiapkan sejumlah pasal untuk disangkakan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan lebih dari 50 orang.
"Adapun pasal yang akan kami sangkakan di sini adalah Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat," tutur Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, Rabu (8/10).
Tak hanya itu, Polda Jatim juga akan menjerat pelaku dengan Pasal 46 Ayat (3) dan atau Pasal 47 Ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan.
"Kami memastikan bahwa melakukan langkah-langkah (hukum) di dalam proses penyelidikan itu sendiri. Semua itu ada mekanismenya, dan kami pun sudah melaksanakan prosedur-prosedur itu," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mantan Kapolda Kalimantan Timur tersebut mengatakan bahawa pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap belasan orang terkait tragedi di Ponpes Al Khoziny..
"Langkah-langkah (hukum) sudah kami lakukan. Di sini, kami sudah melakukan pemeriksaan, kurang lebih 17 ya saksi-saksi ini, namun nanti tentunya akan terus berkembang," terang Kombes Pol Nanang.
Proses pemeriksaan lanjutan, lanjut Nanang, akan segera dilakukan. Termasuk kepada beberapa pihak yang bertanggung jawab di dalam proses pengurusan Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo.
"Kemudian permintaan keterangan ahli. Jadi, meminta ahli untuk minta keterangan resmi dari ahli teknik sipil, ahli bangunan, gedung untuk menganalisis penyebab pasti mengenai kegagalan konstruksi," pungkasnya.
Kronologi Singkat
Bangunan empat lantai yang difungsikan sebagai musala di area Pondok Pesantren Al Khoziny, tiba-tiba ambruk pada Senin (29/9) sekitar pukul 15.35 WIB.
Insiden tragis ini terjadi saat para santri sedang melakukan Salat Asar berjamaah pada rakaat kedua. Akibatnya, banyak santri yang terjebak dalam reruntuhan bangunan.
Setelah 9 hari berjibaku mengevakuasi korban yang tertimbun reruntuhan, kegiatan operasi SAR resmi ditutup pada Selasa (7/10) pukul 10.00 WIB.
Data terakhir, korban dalam bencana non alam ini mencapai 171 orang, dengan rincian 104 korban selamat dan 67 korban meninggal dunia, termasuk 8 body part. Dari puluhan korban meninggal dunia, 40 berhasil teridentifikasi.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
