
Dishub Surabaya Uji Coba Layanan Valet Parking di Jalan Tunjungan, Ini Jadwal dan Tarifnya. (Dokumentasi Jawa Pos)
JawaPos.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya mulai melakukan uji coba layanan parkir valet di kawasan Jalan Tunjungan pada Selasa (14/10), guna memudahkan pengunjung yang membawa mobil.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan layanan parkir valet adalah upaya jemput pola sekaligus solusi ketika kantong parkir resmi di sekitar BPN terisi penuh.
"Tujuan valet parkir ini memang benar-benar memberikan kemudahan bagi warga kota yang akan ke Jalan Tunjungan. Ketika ada kesulitan mencari parkir, kami hadir untuk membantu,” tutur Trio, Jumat (3/10).
Petugas valet dari Dishub Surabaya akan ditempatkan di beberapa titik strategis di Jalan Tunjungan. Petugas dilengkapi dengan seragam resmi, kartu tanda anggota, dan identitas resmi Dishub Surabaya.
Adapun mekanismenya, petugas Dishub Surabaya akan menawarkan program valet kepada pengendara yang kesulitan mencari parkir. Kendaraan lalu akan diparkirkan di tempat resmi, yakni di Gedung Siola.
Pengendara menerima tanda bukti karcis resmi dan tanda pengenal juga akan ditempelkan di kendaraan. Dishub menjamin keamanan kendaraan yang diparkir di Gedung Pelayanan Publik Siola.
“Gedung Siola memiliki kapasitas memadai, mencapai lantai delapan. Setelah selesai berjalan-jalan, pengendara cukup menunjukkan karcis, dan kendaraan akan dikembalikan ke lokasi penyerahan,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh mengatakan layanan parkir valet bisa mengoptimalkan penataan parkir di kawasan Jalan Tunjungan.
Titik layanan Parkir Valet ini, drop-off dan pick-up kendaraan berada di Simpang Jalan Genteng Besar - Jalan Tunjungan, di depan BPN. Layanan Parkir Valet akan beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 22.00 WIB.
“Di lokasi tersebut, akan ditempatkan petugas tiket Parkir Valet dan petugas pengemudi (driver) yang akan memarkirkan kendaraan pengunjung ke Gedung Parkir Siola,” terang Jeane.
Sesuai Perda No. 7 Tahun 2023, tarif Parkir Valet untuk kendaraan roda empat (R4) di lokasi parkir gedung adalah Rp10.000 untuk dua jam pertama, Rp2.000 untuk jam berikutnya, dan Rp18.000,00 untuk durasi 6 jam atau lebih.
“Kami berharap para pengunjung wisata Tunjungan Romansa dan seluruh masyarakat Kota Surabaya dapat memanfaatkan layanan yang akan segera kami laksanakan ini,” pungkasnya. (*)
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
