Logo JawaPos
Author avatar - Image
13 November 2025, 01.49 WIB

Pansus Perparkiran DPRD DKI Minta Tarif Valet Parking Diturunkan dari Rp 200 Ribu Jadi Rp 50 Ribu

Sejumlah mesin terminal parkir elektronik (TPE) rusak dan terkena vandalisme di jalan Soekarjo Wiroyopranoto, Jakarta, Kamis (22/5/2025). (Hanung Hambara/ Jawa Pos) - Image

Sejumlah mesin terminal parkir elektronik (TPE) rusak dan terkena vandalisme di jalan Soekarjo Wiroyopranoto, Jakarta, Kamis (22/5/2025). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyerahkan laporan akhir hasil pembahasan di Ruang Rapat Paripurna, Rabu  (12/11). Laporan itu berisi beberapa rekomendasi kepada Pemprov DKI agar pengelolaan perparkiran di Jakarta lebih akuntabel dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI.

“Fokus utama kami adalah membenahi sistem perparkiran agar lebih transparan, tertib, dan memberi manfaat ekonomi bagi warga serta daerah,” ujar Ketua Pansus Perpakiran DPRD DKI Jupiter saat membacakan laporan akhir tersebut.

Ada tiga aspek rekomendasi dalam laporan tersebut. Yakni, aspek regulasi, sistem dan digitalisasi, serta pelaksanaan di lapangan. Pada aspek regulasi, Pansus merekomendasikan agar Pemprov DKI segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran beserta seluruh peraturan turunannya.

Menurut Jupiter, sejumlah pasal dalam perda itu belum memiliki aturan teknis di tingkat peraturan gubernur (Pergub) sehingga menimbulkan kekosongan hukum. "Seluruh pergub yang diamanatkan perda harus segera direvisi, karena sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini,” tegasnya.

Selain itu, pansus meminta agar peraturan pelaksanaan perda dikompilasi dalam satu pergub agar tidak tumpang tindih. Revisi aturan juga diminta memasukkan sanksi tegas terhadap pungutan liar parkir, pelanggaran kewajiban pembayaran nontunai (cashless), serta kegagalan integrasi sistem parkir on-street dan off-street.

Dalam laporan tersebut, pansus juga menyoroti efektivitas tarif pajak dan retribusi parkir. Saat ini, tarif pajak parkir diturunkan dari 20 persen menjadi 10 persen. “Penurunan ini terbukti tidak efektif mencapai target PAD. Kami mengusulkan agar tarif dikembalikan ke 20 persen,” kata Jupiter. Selain itu, pansus meminta Pemprov DKI menata ulang perizinan parkir swasta serta menindak tegas bangunan yang mengalihfungsikan area parkir.

Lebih lanjut dalam revisi perda itu, Pansus juga meminta agar diatur ketentuan tarif dan batas waktu parkir, termasuk tarif khusus untuk layanan valet parking. “Kami merekomendasikan batas tarif tertinggi valet sebesar Rp 50.000 untuk semua lokasi. Saat ini masih banyak yang menetapkan tarif hingga Rp 200 ribu,” ujar Jupiter.

Pansus berharap seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti Pemprov DKI agar sistem perparkiran di Jakarta menjadi lebih tertib, modern, dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat serta kas daerah.(rya)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore