Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 Oktober 2025, 21.52 WIB

Hati-hati Tangani Kasus Ponpes Al Khoziny, Polda Jatim Belum Ungkap Latar Belakang Saksi

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers update identifikasi korban Ponpes Al Khoziny,  Selasa malam (8/10). (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers update identifikasi korban Ponpes Al Khoziny, Selasa malam (8/10). (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - Proses hukum tragedi ambruknya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Kabupaten Sidoarjo mulai memasuki babak baru. Polda Jawa Timur membentuk tim khusus untuk melakukan penyidikan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut untuk mengusut kasus ini, pihaknya membentuk tim gabungan yang terdiri dari penyidik Ditreskrimum dan Ditreskrimsus. 

Sebagai informasi, sebelum menaikkan status hukum ke tahap penyidikan, Polda Jatim telah memeriksa 17 saksi dari berbagai latar belakang dalam tahap penyelidikan. Termasuk saksi dari korban santri yang selamat.

“Mulai hari Senin kemarin (13/10), tim gabungan melakukan proses pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi. Pemeriksaan ini untuk mencari keterangan yang membuktikan dugaan adanya unsur pidana," tutur Jules, Rabu (15/10).

Ia memastikan, pemeriksaan saksi dilakukan memperhatikan tahapan administrasi dan tenggang waktu, sesuai prosedur hukum yang berlaku, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pemanggilan saksi tentu harus berdasarkan aturan hukum. Ada tahapan administrasi yang harus kami penuhi, mulai dari surat panggilan, tenggang waktu, hingga pemeriksaan. Itu yang kami lakukan sejak hari Senin,” imbuhnya.

Ketika ditanya latar belakang saksi yang dipanggil dalam tahap penyidikan, Kombes Pol Jules tak berkenan menjawab. Termasuk apakah itu dari pihak pengurus Pondok Pesantren Al Khoziny. 

“Terkait dengan pemeriksaan saksi tentu akan bertahap. Secara spesifik kami belum bisa sebutkan siapa saja yang sudah diperiksa, karena proses masih berjalan. Kami mohon waktu," tegas Kombes Pol Jules.

Setelah analisis dokumen, bukti, dan kesesuaian keterangan saksi, ia berjanji akan menyampaikan perkembangan penyidikan kasus ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny kepada publik. 

“Tim kami harus menghormati kondisi keluarga dan para korban. Karena itu, pemeriksaan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Semua proses harus dijalankan dengan cermat dan penuh kehati-hatian,” tukasnya.

Kronologi Singkat

Bangunan empat lantai yang difungsikan sebagai musala di area Pondok Pesantren Al Khoziny, tiba-tiba ambruk pada Senin (29/9) sekitar pukul 15.35 WIB. 

Insiden tragis ini terjadi saat para santri sedang melakukan Salat Asar berjamaah pada rakaat kedua. Akibatnya, banyak santri yang terjebak dalam reruntuhan bangunan. Polisi menyebut dugaan awal karena kegagalan konstruksi.

Setelah 9 hari melakukan pencarian, operasi SAR ditutup pada Selasa (7/10) pukul 10.00 WIB. Data terakhir, korban dalam tragedi ini mencapai 171 orang, dengan rincian 104 korban selamat dan 67 kantong jenazah korban, termasuk 8 body part. 

Hingga kini, proses identifikasi jenazah korban masih dilakukan oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) di RS Bhayangkara. Dari puluhan korban meninggal dunia, 58 orang berhasil teridentifikasi.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore