Logo JawaPos
Author avatar - Image
23 Oktober 2025, 23.41 WIB

Bos Hiburan Malam di Surabaya Diamankan Polisi di Lobby Hotel, Positif Sabu saat Dites Urine

MI menjalani asesmen di kantor BNN Surabaya usai diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. (Dok Satres Narkoba Polrestabes Surabaya) - Image

MI menjalani asesmen di kantor BNN Surabaya usai diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. (Dok Satres Narkoba Polrestabes Surabaya)

JawaPos.com-Seorang pria berinisial MI (28), yang dikenal sebagai bos salah satu tempat hiburan malam di Surabaya, diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di lobby sebuah hotel kawasan Surabaya Pusat.

MI ditangkap bersama kekasihnya, SA (21), setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga yang langsung ditindaklanjuti oleh anggotanya. Setelah dilakukan penyelidikan dan validasi, keberadaan MI akhirnya terlacak di sebuah hotel pusat kota.

“Setelah kami validasi, informasi itu benar. Anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan MI serta teman perempuannya di lobi hotel,” ujar Miftah, Kamis (23/10).

Saat diamankan, MI sempat mengelak dan mengaku tidak menginap di hotel tersebut. Namun, dari keterangan SA, diketahui bahwa MI sudah empat hari menempati kamar di lantai tujuh.

Polisi kemudian memeriksa kamar yang dimaksud dan menemukan barang bukti sabu seberat 0,059 gram beserta pipet bekas pakai di dalam tas milik MI. Setelah barang bukti ditemukan, MI akhirnya mengakui perbuatannya.

“Awalnya MI terus berkilah, tapi setelah kita temukan barang bukti di kamar, dia mengaku,” jelas Miftah.

Keduanya kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine. Hasilnya, MI dinyatakan positif mengonsumsi sabu, sementara SA negatif dan tidak terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika.

“SA kami pulangkan setelah hasil tes urinenya negatif dan tidak ada bukti keterlibatan. Ia sudah dijemput keluarga,” tambah Suria.

Sementara itu, MI ditetapkan sebagai penyalahguna narkotika dan menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan, dokter, dan BNN. Dari hasil asesmen, MI dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

Keputusan itu merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010 dan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena barang bukti yang ditemukan tidak melebihi batas pengguna dan MI tidak terkait jaringan pengedar.

Di sisi lain, SA menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pesta sabu seperti isu yang beredar. “Kami diamankan saat baru tiba di lobby hotel, bukan saat pesta narkoba. Tidak ada pesta seperti yang diberitakan,” tutur SA.

Saat ini, MI telah menjalani proses rehabilitasi di tempat yang telah ditunjuk, sedangkan SA sudah kembali ke rumah bersama keluarganya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore