Logo JawaPos
Author avatar - Image
24 Oktober 2025, 21.59 WIB

Hanya karena Mangga, Pria di Surabaya Bacok Tetangga Pakai Parang

ilustrasi pembacokan

JawaPos.com-Hanya karena mangga, seorang pria di Surabaya, Afandi, 47 tahun, warga Jalan Sidoyoso Wetan, Simokerto, nekat membacok tetangganya sendiri, Rizki Anugrah, 29 tahun, menggunakan parang. 

Peristiwa ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Iptu Hendri. Insiden terjadi di tengah Jalan Sidoyoso Wetan, Simokerto, Surabaya pada Rabu (22/10) sekitar pukul 08.30 WIB.

"Mulanya pelaku dan korban adu mulut terkait pohon mangga yang ditanam di pinggir saluran air dekat rumah keduanya. Pelaku tak terima korban mengambil buah mangga dari pohon yang diakui miliknya," ujarnya, Jumat (24/10).

Sementara korban merasa bahwa pohon mangga tersebut ditanam oleh keluarganya. Cekcok di antara keduanya pun berlangsung sengit. Pelaku yang tersulut emosi mengambil parang sepanjang 50 centimeter. 

"Pelaku lalu menyabetkan parang ke arah tangan korban. Akibat sabetan parang, korban mengalami luka robek serta putus di salah satu tulang pergelangan tangan sebelah kiri," sambungnya. 

Korban langsung dilarikan ke RSUD dr Mohammad Soewandhie untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut. Sedengkan pelaku, setelah membacok korban, ia langsung kabur dan bersembunyi di dalam rumah. 

Pihak korban pun melaporkan pelaku ke Polres Simokerto. Tim Unit Reskrim langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. "Tersangka ditangkap di rumahnya kurang dari 1 x 24 jam," tutur Iptu Hendri.

Dari hasil pemeriksaan, Afandi (pelaku) mengaku spontan membacok tetangganya, Rizki, karena kesal dengan perbuatan korban yang telah mengambil buah mangga yang diklaim miliknya.

"Sedangkan korban ini tetap merasa bahwa pohon mangga tersebut ditanam oleh keluarga korban," terangnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebilang parang dan satu celana pendek warna biru dengan bercak darah korban. 

Atas perbuatannya, Afandi dijerat pasal 351 ayat 2 KUH Pidana Jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan menggunakan senjata tajam. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore