Logo JawaPos
Author avatar - Image
04 November 2025, 17.42 WIB

Marbot Masjid Jadi Tersangka Pencabulan Bocah 7 Tahun

Unit Perlindungan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik telah resmi menetapkan ANH (baju putih) sebagai tersangka. Marbot masjid di wilayah Kecamatan Driyorejo itu itu terbukti melakukan pencabulan. - Image

Unit Perlindungan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik telah resmi menetapkan ANH (baju putih) sebagai tersangka. Marbot masjid di wilayah Kecamatan Driyorejo itu itu terbukti melakukan pencabulan.

JawaPos.com - Unit Perlindungan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik telah resmi menetapkan ANH sebagai tersangka. Marbot masjid di wilayah Kecamatan Driyorejo itu terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 7 tahun. Hingga kini, pria 66 tahun itu telah mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menerangkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti atas ulah bejat tersangka. Mulai dari rekaman CCTV, keterangan saksi, dan keterangan korban. “Bukti kuat atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.

Dari keterangan ANH, aksi biadab itu baru pertama kali terjadi. Meski demikian, pihaknya masih menggali keterangan dari saksi lainnya. "Masih kami dalami motif perbuatannya, termasuk kemungkinan korban lain,” papar Alumnus Akpol 2015 itu.

Hal tersebut tidak terlepas dari lokasi kejadian terdapat banyak aktifitas anak-anak. Apalagi tersangka berprofesi sebagai marbot masjid. Ulah ANH terjadi pada Senin (27/10) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

Pasca korban melaksanakan sholat Isya dan bermain dengan teman-temannya di lingkungan masjid. “Kami menghimbau pihak lain yang merasa menjadi korban segera melapor ke Mapolres Gresik,” tandasnya. 

Sebelumnya, ulah ANH terungkap saat korban mengadu ke orang tuanya. Diketahui bahwa ANH mencium hingga meraba dada bocah malang tersebut. Korban tak kuasa melawan, hingga akhirnya berlari keluar area masjid dengan menangis. 

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore