Logo JawaPos
Author avatar - Image
04 November 2025, 23.10 WIB

Edarkan Ekstasi, Tiga Wanita Cantik di Surabaya Divonis 6,5 Tahun Penjara

Edarkan Ekstasi, Tiga Wanita Cantik di Surabaya Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Edarkan Ekstasi, Tiga Wanita Cantik di Surabaya Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Tiga wanita cantik di Surabaya, yakni Stevany Asyia Wowor, Sisilia Martha, dan Nurul Afrillya, terbukti mengedarkan ekstasi. Mereka dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. 

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pujiono. Dalam surat vonis, terdakwa dinilai melanggar pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dengan ini terdakwa atas nama Stevany Asyia Wowor, Sisilia Martha, dan Nurul Afrillya divonis dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara," ucap Hakim Pujiono, lalu mengetok palu sebanyak tiga kali. 

Namun, vonis tersebut rupanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Suparlan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara. 

Atas putusan tersebut, Stevany, Sisilia, dan Nurul hanya tertunduk lesu. Kuasa hukum terdakwa menyebut kliennya masih pikir-pikir lagi, dikarenakan barang bukti yang ditemukan, digunakan untuk konsumsi pribadi. 

“Aneh juga (karena bukan diperjualbelikan), perkara ini displit, padahal mereka ditangkap bersama di satu kos. Kasihan Nurul, karena dia dijerat dua perkara sekaligus, sabu dan ekstasi,” tuturnya. 

Sementara itu, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, disebutkan bahwa ketiga terdakwa diduga bersekongkol untuk memperjualbelikan narkotika golongan I jenis ekstasi tanpa izin. 

Nurul disebut menerima dua kantong sabu dari seorang narapidana di Lapas Porong bernama Viky, sebagai pengganti uang Rp 750 ribu milik Sisilia Martha. 

Selanjutnya, mereka membeli sabu kembali dari seseorang bernama TROBEL BOYS dan memesan lima butir ekstasi dari Feri Ariyanto alias Gepeng. TROBEL BOYS dan Gepeng hingga kini masih dalam pencarian alias DPO. 

Stevany, Sisilia, dan Nurul kemudian diringkus di Jalan Dukuh Kupang Timur XVIII, Surabaya, dengan barang bukti berupa sabu, ekstasi berbagai warna dan logo, serta tiga unit telepon seluler. Hasil uji lab, ketiganya dinyatakan positif.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore