Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 November 2025, 04.50 WIB

Respons Pemprov Jatim soal Buruh Usul Kenaikan UMP-UMK 2026 Sebesar 10 Persen: Harus Dikaji Dulu

Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono merespons buruh yang mengusulkan kenaikan UMP dan UMK 2026 sebesar 8-10 persen. (Humas Pemprov Jatim) - Image

Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono merespons buruh yang mengusulkan kenaikan UMP dan UMK 2026 sebesar 8-10 persen. (Humas Pemprov Jatim)

JawaPos.com - Dewan Pengupahan Jawa Timur dari unsur buruh mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tahun 2026 sebesar 8 sampai 10 persen.

Menanggapi hal tersebut, Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono mengatakan pemerintah berupa menyeimbangkan kepentingan buruh, pengusaha, dan daya saing ekonomi daerah untuk menetapkan UMP dan UMK 2026. 

UMP dari pihak buruh tentu ingin setinggi-tingginya. Tetapi kami akan mengoordinasikan dengan semua pihak. Kami juga melihat dari sisi pengusaha dan kondisi ekonomi di Jatim yang memang berbeda,” ujar Adhy, Jumat (14/11).

Ia menekankan bahwa penetapan UMP tidak boleh dilakukan terburu-buru. Prosesnya harus melalui pembahasan resmi yang melibatkan perwakilan pemerintah, serikat pekerja, serta asosiasi pengusaha.

“Ini belum waktunya kita menyampaikan angka karena belum bertemu secara formal. Kita masih melakukan kajian menyesuaikan kondisi Jatim sebagai wilayah dengan potensi investasi tinggi,” lanjutnya.

Adhy menyebut sistem upah di Jawa Timur tetap mengacu pada perbedaan proporsional tiap daerah. Ia menegaskan daerah dengan UMK rendah dan tinggi tidak bisa diseragamkan karena kondisi ekonominya berbeda.

"Kalau dirata-rata sama, maka daerah ring satu (seperti Surabaya) bisa meloncat melebihi nasional. Sedangkan daerah dengan UMK kecil walaupun persentasenya sama, kenaikannya tetap kecil,” ungkapnya.

Adhy menegaskan fokusnya adalah mengangkat daerah dengan UMK rendah agar disparitas atau kesenjangan antarwilayah berkurang. Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melibatkan Pemkab/Pemkot dalam penetapan UMP 2026.

“Konsen kami, bagaimana daerah dengan UMK kecil bisa meningkat, supaya pekerja di sana mendapatkan pendapatan lebih layak. Semua masih proses, bupati (walikota) dilibatkan karena kondisi tiap daerah berbeda," terang Adhy.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur unsur pekerja, Ahmad Fauzi mengatakan usulan kenaikan UMP dan UMK 2026 sebesar 8 - 10 persen bukan tanpa alasan. Ada beberapa faktor yang melatarbelangi. 

Mulai dari kenaikan harga kebutuhan pokok, harga Bahan Bakar Minyak (BBM), penyesuaian inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Karena itu, Fauzi menilai perlu adanya perubahan dalam basis perhitungan UMP dan UMK. 

“Seharusnya (penetapan UMP dan UMK) tidak lagi didasarkan pada buruh lajang, tetapi pada buruh yang juga menanggung keluarga. Kami tahu usulan ini bisa memicu perdebatan dengan Apindo," ucap Fauzi. 

Sebagai informasi, Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah akan mulai membahas besaran UMP dan UMK di Jawa Timur pada akhir November 2025.

Adapun penetapan UMP dijadwalkan pada 8 Desember 2025, sementara UMK 38 Kabupaten/ Kota di Jawa Timur akan diputuskan pada 15 Desember 2025 setelah menerima rekomendasi dari masing-masing daerah.

“Kami berharap pemerintah pusat bersikap adil, dengan kenaikan (UMP dan UMK tahun 2026) yang layak (bagi buruh), namun tetap menjaga keberlangsungan industri (bagi pengusaha),” pungkas Fauzi. (*)

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore