Logo JawaPos
Author avatar - Image
20 November 2025, 12.25 WIB

DPR Kawal Penyelesaian Lahan EV Surabaya, Adies Kadir Jamin Hak Warga Kembali

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir bersama Wakil Gubernur Jawa Timur dalam pertemuan polemik lahan Eigendom Verponding (EV), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11). (Istimewa) - Image

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir bersama Wakil Gubernur Jawa Timur dalam pertemuan polemik lahan Eigendom Verponding (EV), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11). (Istimewa)

JawaPos.com-Polemik lahan Eigendom Verponding (EV) di Surabaya memasuki babak baru setelah pertemuan resmi digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11). Pertemuan tersebut membahas percepatan penyelesaian konflik agraria yang telah puluhan tahun dialami warga.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, membuka pertemuan dan menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian lahan EV secara pasti dan berkeadilan.

Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri dalam rapat itu menyatakan kesiapan Pertamina mengembalikan hak-hak warga Surabaya yang tertahan akibat status lahan tersebut. Pertamina juga siap membuka seluruh proses administratif serta berkoordinasi penuh dengan ATR/BPN, DPR RI, dan lembaga terkait.

Pertemuan turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, pimpinan Komisi II DPR RI, yaitu Ketua Rifqinizamy Karsayuda dan Wakil Ketua Zulkarnaen Arse; serta pimpinan Komisi VI DPR RI, yakni Ketua Anggia Erma Rini dan Wakil Ketua Andre Rosiade. Bahkan, Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Elistianto Dardak turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Dari pihak warga, hadir Muchlis selaku koordinator warga terdampak EV Surabaya menegaskan, masyarakat hanya membutuhkan kepastian dan pemulihan hak atas tanah mereka.

Sementara, Adies Kadir memastikan penyelesaian kasus ini tidak akan ditempuh melalui jalur pengadilan. Menurut dia, mekanisme administratif lebih cepat, sederhana, dan tidak membebani warga.

“Dirut Pertamina sudah menyampaikan dengan jelas niat tulus untuk menyelesaikan masalah ini. Mekanisme penyelesaian tetap harus sesuai hukum, tetapi bukan persidangan. Yang penting hak warga Surabaya kembali,” ucap Adies.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP), Komisi II DPR RI telah menetapkan langkah-langkah kunci. Di antaranya mendorong penyelesaian non-litigasi, meminta kementerian/lembaga membuka verifikasi aset secara transparan, serta mempercepat penyelesaian administratif guna memulihkan hak warga.

Sepanjang proses, Adies Kadir berperan menghubungkan kementerian, pemerintah daerah, Pertamina, dan perwakilan warga, agar penyelesaian berlangsung tanpa hambatan dan tetap sesuai regulasi.

Pertemuan diikuti unsur pimpinan DPR RI, Komisi II dan Komisi VI, jajaran Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, Direksi Pertamina, serta perwakilan warga terdampak EV.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore