
Kantor PT Widya Satria digeledah KPK terkait proyek Monumen Reog, Rabu (26/11). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kantor PT Widya Satria yang berada di Jalan Ketintang Permai, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, tiba-tiba digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/11).
Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus korupsi yang mencatut nama Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Dari informasi yang dihimpun JawaPos.com, PT Widya Satria adalah pemenang tender proyek Monumen Reog.
Proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp 84,08 miliar dengan HPS Rp 76,57 miliar. Dari total 62 peserta yang mendaftar, PT Widya Satria keluar sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp 73.875.360.000.
Informasi yang dihimpun, perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, perdagangan, dan investasi ini milik Mantan Ketua KONI Jawa Timur periode 2012 - 2016, Erlangga Satriagung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa penggeledahan kantor di Surabaya berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Bupati Sugiri. "Benar, terkait perkara Ponorogo," tutur Budi, dikonfirmasi awak media, Rabu (26/11).
Penggeledahan berlangsung kurang lebih 9 jam, dari pukul 11.00 pagi hingga pukul 20.00 malam. Kantor berupa rumah dua lantai itu tampak dijaga ketat oleh dua petugas polisi berseragam lengkap dan membawa senjata api.
Sejumlah petugas yang mengenakan rompi bertuliskan 'KPK' tampak mondar mandir masuk dan keluar rumah dengan membawa berkas dokumen, lalu dimasukkan ke koper yang dibawa dari Jakarta.
Terpisah, Pemegang Saham PT Widya Satria, Erlangga Satriagung mengatakan bahwa penggeledahan KPK di kantornya berkaitan dengan proyek Monumen Reog di Ponorogo. Mereka mencari berkas-berkas terkait proyek tersebut.
"Lihat data-data proyek di sana, di Ponorogo, kesimpulannya belum tahu bagaimana, tetapi insyaallah kami mengerjakan proyeknya sesuai prosedur. Doakan saja semoga nggak ada masalah," tutur Erlangga seusai penggeledahan.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang mencakup tiga klaster, usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat siang (7/11).
Tiga klaster tersebut, di antaranya mengenai suap pengurusan jabatan, suap proyek pembangunan RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
