
Kejari Tanjung Perak menerapkan 6 Pejabat Pelindo 3 dan PT APBS sebagai tersangka Korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023 - 2024. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kasus korupsi proyek pengerukan kolam di Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023 - 2024, memasuki babak baru. 6 pejabat di PT Pelindo Persero Regional 3 dan PT APBS kini menyandang status tersangka.
Mereka terdiri atas unsur manajemen Pelindo Regional 3 dan jajaran direksi PT APBS, antara lain AWB selaku Regional Head PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3 (Oktober 2021 - Februari 2024).
Kemudian HES selaku Division Head Teknik PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3, EHH selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3.
M selaku Direktur Utama PT APBS (2020 - 2024), MYC selaku Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021- 2024), dan DYS selaku Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020 - 2024)
“Setelah memperoleh alat bukti yang cukup, sesuai Pasal 184 KUHAP dan dilakukan ekspose perkara, penyidik menetapkan enam orang tersangka,” tutur Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, Kamis (27/11).
Tim penyelidik Kejari Tanjung Perak menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut, di mana dilakukan tanpa dasar perjanjian konsesi dan tanpa surat penugasan resmi Kementerian Perhubungan.
PT Pelindo Persero Regional 3 menunjuk langsung PT APBS sebagai pelaksana proyek pengerukan, padahal perusahaan tersebut tidak memiliki kapal sendiri serta dinilai tidak kompeten di bidang tersebut.
Para tersangka juga melakukan markup HPS/OE
(Harga Perkiraan Sendiri/ Owner Estimate) dengan nilai fantastis, yakni Rp 200 miliar tanpa menggunakan konsultan dan engineering estimate.
Para tersangka mengalihkan pekerjaan pengerukan kepada pihak ketiga, yakni PT Rukindo dan PT SAI, tanpa dasar yang sah. Bahkan melakukan manipulasi anggaran dan pengadaan tanpa dokumen KKPRL.
Ketika ditanya mengenai berapa total kerugian negara dari kasus korupsi pengerukan kolam di Pelabuhan Tanjung Perak ini, Darwis menyebut estimasinya sesuai dengan nilai kontrak proyek, yakni Rp 196 miliar.
"Kemarin penyelidik telah menerima penitipan dana sebesar Rp 70 miliar dari PT APBS melalui rekening penampungan Kejaksaan, maka diperkirakan (kerugian negara) mencapai Rp 196 miliar," terang Darwis.
Atas perbuatannya, Kejaksaan menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan (27 November-16 Desember 2025). Ini untuk memudahkan penyelidikan lanjutan," pungkas Darwis.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
