
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah menyebut ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengerukan kolam di Pelabuhan Tanjung Perak. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, resmi menetapkan 6 pejabat PT Pelindo Persero Regional 3 dan PT APBS sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengerukan kolam pelabuhan tahun 2023-2024.
"Setelah memperoleh alat bukti yang cukup, sesuai Pasal 184 KUHAP dan dilakukan ekspose perkara, penyidik menetapkan enam orang tersangka," tutur Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, Kamis (27/11).
Enam pejabat yang kini menyandang status tersangka terdiri atas unsur manajemen Pelindo Regional 3 dan jajaran direksi PT APBS, antara lain AWB selaku Regional Head PT Pelindo Regional 3 (Oktober 2021-Februari 2024).
Kemudian HES selaku Division Head Teknik PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3, EHH selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3. M selaku Direktur Utama PT APBS (2020-2024), MYC selaku Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021-2024), dan DYS selaku Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020-2024).
Kajari Tanjung Perak menyebut kerugian negara dalam proyek ini masih dihitung auditor BPKP, namun estimasinya mendekati nilai kontrak, yakni Rp 196 miliar, dikurangi uang tunai Rp 70 miliar yang telah disita sebelumnya. "Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai Rp 70 miliar. Uang ini nantinya diajukan dalam persidangan sebagai barang bukti dan sebagai bentuk pelaksanaan keadilan restoratif," imbuh Darwis.
Sebelum menetapkan enam tersangka, penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya telah memeriksa 50 saksi, termasuk saksi ahli, serta mengamankan alat bukti berupa 415 dokumen fisik dan 7 dokumen elektronik. Meski begitu, Darwis menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi proyek pengerukan kolam di Pelabuhan Tanjung Perak tidak berhenti di sini. Pihaknya akan terus melakukan penelusuran.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru (Dalam kasus korupsi proyek pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak), akan dikembangkan setelah audit dan pemeriksaan lanjutan," tegasnya.
Atas perbuatan keenam tersangka, Kejaksaan menjerat mereka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan (27 November-16 Desember 2025). Ini untuk memudahkan penyelidikan lanjutan," pungkas Darwis.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
