Logo JawaPos
Author avatar - Image
03 Desember 2025, 05.50 WIB

Polrestabes Surabaya Ungkap 43 Kasus Curanmor dalam 2 Bulan Terakhir, 8 Pelaku Ternyata Residivis

Konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya tentang pengungkapan kasus curanmor selama Oktober-November 2025 di Surabaya. (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com-Dalam dua bulan terakhir, Oktober hingga November 2025, Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 43 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan 42 pelaku.  

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan ungkap kasus ini menjadi bukti komitmen jajarannya dalam memberantas aksi curanmor, yang membuat resah masyarakat. 

"Kita tahu bahwa curanmor sering terjadi di wilayah Surabaya. Selain melakukan langkah-langkah pencegahan, kami komitmen untuk melakukan pengungkapan kasus-kasus yang terjadi," tuturnya, Selasa (2/12).

Dari total 42 tersangka, lanjut Kombes Pol Luthfie, 8 orang di antaranya merupakan residivis dengan kasus kejahatan serupa. Sementara kendaraan yang berhasil disita sebanyak 17 unit. 

"Untuk beberapa kendaraan lain masih terus dilakukan pencarian, karena itu sudah dilempar ke penadah. Tim terus bergerak, mohon doanya semoga bisa segera didapatkan dan dikembalikan ke pemiliknya," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Kombes Pol Luthfie mengapresiasi berbagai pihak yang telah memasang CCTV. Sebab, tanpa disadari rekaman kamera pengawas sangat membantu polisi untuk mengungkap kejahatan, termasuk curanmor. 

"Rekan-rekan sekalian, beberapa hal yang perlu saya sampaikan, terkait dengan rilis pada kesempatan malam hari ini adalah bahwa dari sekian banyak kasus, pengungkapan terbantu karena adanya CCTV," beber Luthfie. 

Karenanya, ia mengimbau warga Surabaya yang belum memiliki CCTV untuk segera memasangnya, sebab selain meningkatkan keamanan lingkungan, keberadaannya juga membantu polisi dalam mengungkap kasus.

“Pengungkapan kasus terbantu karena adanya CCTV. Kami imbau warga yang lingkungannya belum terpasang CCTV agar segera memasang, setidaknya dapat membantu proses pengungkapan,” ujarnya. 

Polrestabes Surabaya tak mengungkap identitas 42 pelaku curanmor, namun yang jelas, para pelaku menjalankan aksinya di berbagai tempat, mulai dari pemukiman, pertokoan/kantor, kost, hotel, hingga masjid. 

"Kami mengamankan barang bukti 17 unit motor, 16 STNK dan BPKB, 4 anak kunci, 10 kunci T/Y/L, 3 kunci kotak, 2 kunci magnet, 3 unit HP, 1 kunci pas dan 1 kunci Inggris," pungkas Kombes Pol Luthfie. 

Atas perbuatannya, para tersangka kini hanya tertunduk malu dengan seragam tahanan di badannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore