
WNA Belanda terpidana narkotika, Ali Tokman dipindahkan dari Lapas Kelas I Surabaya ke Lapas Kelas I Cipinang, Minggu sore (7/12). (Istimewa)
JawaPos.com - Lapas Kelas I Surabaya memindahkan WNA Belanda, Ali Tokman, 65 tahun, yang menjadi narapidana kasus narkotika jaringan internasional ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta.
Atas kasus ini, Ali sebelumnya pernah divonis hukuman mati, hingga akhirnya hukumannya dikurangi menjadi penjara seumur hidup, dan kini dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang pasa Minggu (7/12) sore.
“Kami melaksanakan perintah pimpinan yaitu melaksanakan pemindahan kepada salah satu warga binaan kami untuk dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta,” tutur Kalapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, Senin (8/12).
Pemindahan dilakukan sesuai prosedur standar. Langkah ini juga menjadi babak baru proses deportasi Ali ke negara asalnya, sesuai Practical Arrangement antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda.
“Warga negara ini adalah warga negara Belanda yang sesuai dengan practical arrangement, diperintahkan untuk kami geser ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta,” imbuhnya.
Sohibur menyebut Ali sudah menjalani hukuman 11 tahun di Lapas Kelas I Surabaya (Porong). Selama masa itu, ia dikenal berperilaku baik tanpa pelanggaran dan aktif mengikuti beragam program pembinaan.
Sebelum dipindah ke Lapas Kelas I Cipinang, Ali Tokman telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan pengecekan menyeluruh barang bawaannya, sebagaimana prosedur wajib dalam setiap proses pemindahan narapidana.
“Sesuai SOP kami, narapidana yang akan dipindah punya kewajiban untuk dicek kesehatannya, dilanjutkan pemeriksaan barang bawaan oleh pengamanan dari Brimob,” terang Sohibur.
Terkait pemindahan ke Lapas Kelas I Cipinang, Sohibur menyebut lokasi tersebut dipilih karena berdekatan dengan kantor imigrasi, otoritas keamanan, serta Kedutaan Besar Belanda di Indonesia.
“Di sana akan disatukan dengan WNA lain yang juga akan dipulangkan ke Belanda. Pada titik selanjutnya, dari Kementerian Koordinator kami akan menyerahkan kepada kedutaan besar (Belanda)," ucapnya.
Sebagai informasi, Ali Tokman ditangkap pada Desember 2014 usai ketahuan membawa 6,1 kilogram MDMA senilai Rp 17,2 miliar, yang disembunyikan dalam kemasan pasir kucing, dan dibawakan melalui Bandara Juanda.
Ia mengaku hanya berperan sebagai kurir. Pada September 2015, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis mati, namun putusan kasasi kemudian mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
