Logo JawaPos
Author avatar - Image
13 Desember 2025, 21.55 WIB

Molor dari Target, Kontraktor Proyek Rumah Pompa di Surabaya Dikenai Denda

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak akan memperpanjang lagi tenggat proyek rumah pompa. Kontraktor yang molor akan dikenakan denda hingga proyek rampung. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak akan memperpanjang lagi tenggat proyek rumah pompa. Kontraktor yang molor akan dikenakan denda hingga proyek rampung. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Di tengah cuaca ekstrem yang melanda, proyek pembuatan saluran dan rumah pompa di Kota Surabaya justru molor dari target. Pemerintah Kota (Pemkot) pun menjatuhkan denda kepada kontraktor pelaksana. 

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan mulanya, proyek rumah pompa ditargetkan rampung akhir November 2025, namun target itu tidak tercapai, pemerintah pun memperpanjang target 10 - 15 Desember 2025.

"Jadi tidak boleh melebihi target, 25 Desember 2025 sudah batas maksimal dan tidak boleh lagi ada perpanjangan. Kalau melebihi target ya denda sampai dia selesai 100 persen," tutur Eri di Balai Kota, Sabtu (13/12).

Pemkot Surabaya melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) terus berupaya untuk mempercepat penyelesaian poyek rumah pompa dan saluran untuk mencegah bencana banjir di sejumlah titik rawan. 

Eri menyebut saat ini, progres proyek rumah pompa dan saluran sudah mencapai 90 persen. Meskipun sempat mengalami keterlambatan, proyek tersebut mulai menunjukkan kemajuan signifikan. 

“Alhamdulillah sudah sekitar 90 persen. Jadi ada yang memang (sempat) terlambat, seperti di Prapen, Gayungsari. (Kontraktor) yang terlambat wajib bayar denda per harinya sampai proyek selesai," tegasnya. 

Denda dikenakan kepada kontraktor yang melampaui tenggat waktu. Kebijakan ini diharapkan mendorong percepatan penyelesaian pekerjaan agar perbaikan saluran dan rumah pompa segera bisa dioperasikan.

“Kontraktor yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu, tidak akan diberikan perpanjangan. Mereka wajib membayar denda sebesar satu per seribu dari nilai proyek per hari hingga proyek 100 persen selesai,” tukas Eri. 

Adapun sejumlah proyek rumah pompa yang dilaporkan mengalami keterlambatan, diantaranya, rumah pompa Prapen, rumah pompa Gayungan, dan rumah pompa Jalan Ahmad Yani. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore