
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahiem. (Juliana Christy/Jawa Pos)
JawaPos.com-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp68,52 miliar sepanjang 2025. Penerimaan tersebut terutama berasal dari layanan paspor, seiring meningkatnya jumlah penerbitan dokumen perjalanan dan perluasan titik layanan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahiem, menyebutkan bahwa total PNBP tahun ini mencapai Rp68.528.362.959. “Kontribusi terbesar berasal dari layanan penerbitan paspor,” ujarnya, Selasa (23/12).
Menurut Gusti, dari total penerimaan tersebut, layanan paspor menyumbang Rp53,84 miliar. Sementara itu, layanan izin keimigrasian dan izin masuk kembali (re-entry permit) mencapai Rp12,27 miliar, serta pendapatan lainnya sebesar Rp2,41 miliar. “Angka ini menunjukkan beban layanan keimigrasian yang terus meningkat sepanjang 2025,” katanya.
Dari sisi pelayanan, sepanjang 2025 Imigrasi Tanjung Perak menerbitkan 84.960 paspor bagi Warga Negara Indonesia. Data menunjukkan dominasi paspor elektronik dengan jumlah 79.048 dokumen, sedangkan paspor biasa tercatat 5.912. “Permohonan paspor elektronik masih menjadi mayoritas dibanding paspor biasa,” kata Gusti.
Untuk menjangkau pemohon, layanan paspor dibuka di sejumlah lokasi, termasuk Unit Layanan Paspor Pasar Atum Mall, Immigration Lounge Icon Mall Gresik, Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Bojonegoro, serta layanan akhir pekan. Sepanjang tahun ini, Imigrasi Tanjung Perak juga melaksanakan 13 kegiatan Eazy Passport dengan total 5.398 permohonan.
Pada layanan izin tinggal, tercatat 3.547 izin diterbitkan bagi warga negara asing, terdiri dari 1.812 izin tinggal terbatas (ITAS), 1.645 izin tinggal kunjungan (ITK), dan 90 izin tinggal tetap (ITAP).
Di bidang pengawasan, Imigrasi Tanjung Perak mendeportasi 40 warga negara asing sepanjang 2025, sebagian besar karena pelanggaran izin tinggal atau overstay. Dari jumlah tersebut, 28 orang dikenai penangkalan. “Tindakan deportasi dilakukan setelah proses pemeriksaan administrasi dan pengawasan keimigrasian, terutama terhadap WNA yang melanggar izin tinggal,” ujar Gusti.
Sementara itu, dari sisi pengelolaan anggaran, realisasi belanja tahun 2025 mencapai Rp16,31 miliar atau 96,89 persen dari total pagu Rp16,83 miliar. (*)
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
