Logo JawaPos
Author avatar - Image
30 Desember 2025, 03.29 WIB

Polda Jatim Tangkap Samuel, Diduga Suruh Oknum Anggota Ormas Usir Nenek Elina

Samuel Ardi Kristanto, sosok yang diduga menyuruh oknum ormas mengusir paksa Nenek Elina, ditangkap Polda Jatim, Senin (29/12/2025). (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Samuel Ardi Kristanto, sosok yang diduga menyuruh oknum ormas mengusir paksa Nenek Elina, ditangkap Polda Jatim, Senin (29/12/2025). (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur serius mengungkap kasus Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir paksa dari rumahnya di surabaya oleh oknum anggota ormas.

Kasus ini tengah menyita perhatian publik dan viral di media sosial. Hari ini, Senin (29/12), penyidik menangkap Samuel Ardi Kristanto, orang yang diduga menyuruh oknum anggota ormas untuk mengusir Nenek Elina.

Mengenakan kaos hitam dan tangan yang diborgol menggunakan kabel ties, Samuel digelandang oleh penyidik Renakta ke Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Senin sore.

Saat digelandang masuk gedung, Samuel memilih bungkam dan tak menjawab pertanyaan awak media. Ia langsung dibawa ke ruang penyidikan melalui tangga gedung bersama dua penyidik.

"Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan SAK sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan nanti, sesuai dengan KUHP, akan dilakukan penahanan,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Armoko.

Kisah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir secara paksa oleh ormas dari rumahnya yang berada di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, tengah menyita perhatian publik.

Kasus bermula saat sekelompok laki-laki tinggi tiba-tiba mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025.

Mereka meminta Elina dan keluarga untuk pergi karena rumah itu diklaim sudah dibeli oleh seseorang bernama Samuel.

Namun, Nenek Elina enggan pergi karena merasa tidak menjual rumah. Alih-alih pergi, sekelompok ormas justru mengusir Nenek Elina secara paksa. Momen pengusiran terekam kamera dan viral di media sosial.

"Ini rumahnya saya, bukan rumahnya orang. Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya? Mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat (rumah) saya," protes Nenek Elina, sebelum akhirnya dipaksa keluar dari rumahnya.

Kemudian pada 9 Agustus 2025, bangunan rumah Nenek Elina disegel menggunakan kayu dan besi, yang membuat pihak keluarga tak bisa masuk. Tak lama, rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat ekskavator.

Atas peristiwa tersebut, Nenek Elina membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu, 29 Oktober 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. (*)

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore