
Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widi Atmoko menetapkan Samuel Ardi Kristanto sebagai tersangka kasus pengusiran paksa Nenek Elina. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan Samuel Ardi Kristanto (DAK), 44 tahun, sebagai tersangka dari kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti.
Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widi Atmoko. Ia mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI), Senin (29/12).
Polda Jatim juga menetapkan tersangka lain, yakni M Yasin (MY). "Pagi tadi kami melakukan pemeriksaan ahli, kemudian gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni SAK dan MY," tutur Kombes Pol Widi.
Tersangka SAK telah ditangkap dan digelandang ke Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Senin sore. Sementara tersangka MY masih diburu oleh petugas kepolisian dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Peran SAK diduga membawa dan mengoordinasikan sejumlah orang yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut, sedangkan MY itu mengangkat dan membawa korban (Nenek Elina) keluar dari rumahnya," imbuhnya.
Kombes Pol Widi mengatakan bahwa SAK saat ini sedang menjalani pemeriksaan lanjutan. "Setelah pemeriksaan nanti, sesuai dengan KUHP, akan dilakukan penahanan,” ucap Perwira dengan 3 melati dipundak tersebut.
SAK dan MY dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Mereka terancam pidana lima tahun enam bulan.
Kronologi singkat
Kisah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir secara paksa oleh ormas dari rumahnya yang berada di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, tengah menyita perhatian publik.
Kasus bermula saat sekelompok laki-laki tinggi tiba-tiba mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025. Mereka meminta Elina dan keluarga untuk pergi karena rumah itu diklaim sudah dibeli oleh seseorang bernama Samuel.
Namun, Nenek Elina enggan pergi karena merasa tidak menjual rumah. Alih-alih pergi, sekelompok ormas justru mengusir Nenek Elina secara paksa. Momen pengusiran terekam kamera dan viral di media sosial.
"Ini rumahnya saya, bukan rumahnya orang. Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya? Mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat (rumah) saya," protes Nenek Elina, sebelum akhirnya dipaksa keluar dari rumahnya.
Kemudian pada 9 Agustus 2025, bangunan rumah Nenek Elina disegel menggunakan kayu dan besi, yang membuat pihak keluarga tak bisa masuk. Tak lama, rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat eskavator.
Atas peristiwa tersebut, Nenek Elina membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu, 29 Oktober 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
