Logo JawaPos
Author avatar - Image
30 Desember 2025, 05.13 WIB

Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengusiran Nenek Elina: Samuel Ditangkap, Yasin Masih Diburu

Polda Jatim menetapkan dua tersangka kasus pengusiran Nenek Elina di Surabaya. Samuel ditangkap, sementara M Yasin masih diburu polisi. (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Polda Jatim menetapkan dua tersangka kasus pengusiran Nenek Elina di Surabaya. Samuel ditangkap, sementara M Yasin masih diburu polisi. (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - Polda Jawa Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun di Surabaya. Mereka adalah Samuel Ardi Kristanto (SAK), 44 tahun dan M Yasin (MY).

"Pagi tadi kami melakukan pemeriksaan ahli, kemudian gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni SAK dan MY," tutur Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widi Atmoko, Senin (29/12).

Ia mengatakan SAK sudah diamankan ke Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Senin sore. SAK kini menjalani pemeriksaan lanjutan, sementara MY masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

"Untuk peran SAK diduga mengoordinasikan sejumlah orang yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut, sedangkan MY bersama tiga orang lainnya mengangkat dan membawa korban keluar dari rumahnya," imbuhnya.

Widi menegaskan bahwa proses penyidikan memandang perbuatan pidana individu, bukan kelompok atau organisasi masyarakat tertentu. Potensi adanya tersangka baru juga terbuka lebar.

“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka (SAK, MY) dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,” tukas perwira polisi dengan 3 melati di pundak itu.

Akibat perbuatannya, SAK dan MY dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Mereka terancam pidana lima tahun enam bulan.

Kronologi singkat

Kisah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir secara paksa oleh oknum mengaku anggota ormas dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, tengah menyita perhatian publik.

Kasus bermula saat sekelompok laki-laki tinggi tiba-tiba mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025.

Mereka meminta Elina dan keluarga untuk pergi karena rumah itu diklaim sudah dibeli oleh seseorang bernama Samuel.

Namun, Nenek Elina enggan pergi karena merasa tidak menjual rumah. Alih-alih pergi, sekelompok oknum yang mengaku anggota ormas justru mengusir Nenek Elina secara paksa. Momen pengusiran terekam kamera dan viral di media sosial.

"Ini rumahnya saya, bukan rumahnya orang. Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya? Mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat (rumah) saya," protes Nenek Elina, sebelum akhirnya dipaksa keluar dari rumahnya.

Kemudian pada 9 Agustus 2025, bangunan rumah Nenek Elina disegel menggunakan kayu dan besi, yang membuat pihak keluarga tak bisa masuk. Tak lama, rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat eskavator.

Atas peristiwa yang dialaminua, Nenek Elina membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu, 29 Oktober 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore