
M. Yasin alias MY yang menjadi tersangka kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, dari rumahnya di Surabaya, akhirnya menyerahkan diri. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Sempat kabur dan diburu polisi, M. Yasin alias MY yang menjadi tersangka kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, dari rumahnya di Surabaya, akhirnya menyerahkan diri.
Kabar ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast. Ia mengatakan M Yasin menyerahkan diri ke Polsek Wonokromo pada Senin (29/12), sebelum akhirnya dibawa ke Mapolda Jatim.
"Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pkl 17.15 WIB di Polsek Wonokromo," tutur Kombes Pol Jules kepada awak media di Surabaya, Selasa (30/12).
Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan di Rutan Polda Jatim. Kombes Pol Jules mengatakan kepolisian berjanji akan terus melakukan pendalaman dan mengusut tunas kasus Nenek Elina.
"Kami langsung melakukan penahanan tersangka (MY) di Polda Jatim. Pasti nanti akan kami kembangkan setelah menjalani pemeriksaan (terkait kasus Nenek Elina yang viral di media sosial)," imbuhnya.
Selain MY, Ditreskrimum Polda Jatim juga menangkap dan menetapkan Samuel Ardi Kristanto (SAK) sebagai tersangka. Ia diduga menjadi dalang yang membawa sekelompok orang untuk mengusir Nenek Elina.
Sementara MY berperan sebagai eksekutor. "MY mengangkat dan membawa korban (Nenek Elina) keluar dari rumahnya. Dimungkinkan ada tersangka lain setelah pemeriksaan," tutur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko.
Kronologi Singkat
Kisah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir secara paksa oleh ormas dari rumahnya yang berada di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, tengah menyita perhatian publik.
Kasus bermula saat sekelompok laki-laki tinggi tiba-tiba mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025. Mereka meminta Elina dan keluarga untuk pergi karena rumah itu diklaim sudah dibeli oleh seseorang bernama Samuel.
Namun, Nenek Elina enggan pergi karena merasa tidak menjual rumah. Alih-alih pergi, sekelompok ormas justru mengusir Nenek Elina secara paksa. Momen pengusiran terekam kamera dan viral di media sosial.
"Ini rumahnya saya, bukan rumahnya orang. Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya? Mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat (rumah) saya," protes Nenek Elina, sebelum akhirnya dipaksa keluar dari rumahnya.
Kemudian pada 9 Agustus 2025, bangunan rumah Nenek Elina disegel menggunakan kayu dan besi, yang membuat pihak keluarga tak bisa masuk. Tak lama, rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat eskavator.
Atas peristiwa yang dialaminya, Nenek Elina membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu, 29 Oktober 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
SAK dan MY dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Mereka terancam pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
