
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan pemkot tak segan untuk membubarkan ormas yang terlibat aksi premanisme. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Maraknya aksi Premanisme mendapat atensi serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, setelah kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, viral di media sosial.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan tidak ada toleransi terhadap premanisme di Kota Pahlawan.
Ia juga tak segan membubarkan oganisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti menjadi pelaku premanisme.
"Ketika melakukan atas nama ormas, maka proses hukum harus berjalan, dan kita akan merekomendasikan untuk dibubarkan ormas itu ketika melakukan premanisme di Kota Surabaya,” tutur Eri, Rabu (31/12).
Ia memastikan tidak tinggal diam terkait kasus pengusiran paksa yang dialami Nenek Elina. Sejumlah langkah dilakukan Pemkot Surabaya akan kasus serupa tidak terulang, salah satunya membentuk satgas Anti-Premanisme.
"Kita tidak ingin ada premanisme dan kegiatan apapun yang meresahkan masyarakat. Kita mengumpulkan arek-arek Suroboyo, kita akan lakukan sosialisasi terkait (Satgas) Anti-Premanisme yang ada di Surabaya," imbuhnya.
Terkait kasus Nenek Elina, Wali Kota Eri menjelaskan bahwa perseteruan ini berawal dari sengketa tanah dan bangunan yang belum diputus pengadilan, sehingga tindakan pembongkaran paksa dinilai melanggar hukum.
"Ketika terjadi sengketa, maka sengketa itu harus diputuskan oleh pengadilan. (Kalau) ada yang melakukan ini (premanisme), hukumnya haram di Surabaya,” seru orang nomor satu di Kota Pahlawan tersebut.
Eri Cahyadi mengimbau warga berani melapor jika menemui kekerasan atau pemaksaan (premanism). Pemkot juga terus mendorong percepatan proses hukum kasus Nenek Elina demi menjaga kondusivitas kota.
"Sehingga kita bisa tindaklanjuti dan kita hilangkan yang namanya premanisme di Kota Surabaya. Ini menjadi atensi betul di Polda Jatim (setelah Nenek Elina melaporkan kasusnya pada 29 Oktober 2025 lalu," ucap Eri.
Polda Jawa Timur juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun di Surabaya. Mereka adalah Samuel Ardi Kristanto (SAK), 44 tahun dan M Yasin (MY).
"Saya berharap Polda Jatim segera menetapkan keputusannya, sanksinya apa, sehingga warga Surabaya bisa merasakan ada perlindungan hukum terkait proses hukum yang sudah dilaporkan," tukas Eri.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
