Nenek Elina memenuhi panggilan Polda Jatim terkait kasus dugaan pengusiran paksa dari rumahnya, Minggu (28/12). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
Ia adalah SY alias Klowor, 56 tahun. SY ditangkap Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim saat nongkrong di sebuah warkop Jalan Bintang Diponggo, Surabaya, Selasa (30/12) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Kami mengamankan 1 tersangka lagi terkait kasus Nenek Elina. Tersangka SY ditangkap Selasa malam pukul 22.00 WIB,” tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (31/12).
Dengan ditetapkannya tersangka SY, maka hingga kini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 3 tersangka kasus pengusiran paksa Nenek Elina, yakni Samuel Ardi Kristanto (SAK), M. Yasin (MY), dan SY.
Kombes Pol Jules menegaskan penetapan tiga tersangka belum mengakhiri penyidikan. Dari rekaman yang tersebar di media sosial, polisi menduga jumlah pelaku yang terlibat dalam kasus Nenek Elina lebih dari tiga orang.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Dari video yang kami miliki, pelaku terlihat lebih dari tiga orang. Mohon doanya, bisa hari ini atau besok bertambah,” imbuhnya.
Kronologi singkat
Kisah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir secara paksa oleh ormas dari rumahnya yang berada di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, tengah menyita perhatian publik.
Kasus bermula saat sekelompok laki-laki tinggi tiba-tiba mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025. Mereka meminta Elina dan keluarga untuk pergi karena rumah itu diklaim sudah dibeli oleh seseorang bernama Samuel.
Namun, Nenek Elina enggan pergi karena merasa tidak menjual rumah. Alih-alih pergi, sekelompok ormas justru mengusir Nenek Elina secara paksa. Momen pengusiran terekam kamera dan viral di media sosial.
"Ini rumahnya saya, bukan rumahnya orang. Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya? Mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat (rumah) saya," protes Nenek Elina, sebelum akhirnya dipaksa keluar dari rumahnya.
Kemudian pada 9 Agustus 2025, bangunan rumah Nenek Elina disegel menggunakan kayu dan besi, yang membuat pihak keluarga tak bisa masuk. Tak lama, rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat eskavator.
Atas peristiwa yang dialaminya, Nenek Elina membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu, 29 Oktober 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
SAK, MY, dan SY dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Mereka terancam pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
