Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 Januari 2026, 04.13 WIB

Kasus Nenek Elina Berbuntut Panjang, Ormas Madas Polisikan Wawali Surabaya Armuji ke Polda Jatim

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji resmi menjadi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Minggu (21/12/2025). (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kasus Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir secara paksa oleh oknum ormas dari rumahnya sendiri di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, berbentuk panjang.

Hari ini, Senin (5/1), organisasi kemasyarakatan (ormas) Madura Asli Sedarah (Madas) melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/10/1/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada Senin, 5 Januari 2026, dengan pasal yang dilaporkan adalah Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang ITE Juncto 44 Ayat 3.

Sebelumnya, Kisah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir secara paksa dari rumahnya viral di media sosial. Kasus bermula saat sekelompok laki-laki tinggi tiba-tiba mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025.

Mereka meminta Elina dan keluarga untuk pergi karena rumah itu diklaim sudah dibeli oleh seseorang bernama Samuel. Namun, Nenek Elina enggan pergi karena merasa tidak menjual rumah.

Tak berhenti di situ, pada 9 Agustus 2025, bangunan rumah Nenek Elina disegel menggunakan kayu dan besi, yang membuat pihak keluarga tak bisa masuk. Rumah tersebut lalu dirobohkan menggunakan eskavator.

Rentetan perististiwa ini menyita perhatian masyarakat luas. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji juga sempat melakukan sidak dan diunggah di berbagai akun media sosialnya @cakj1.

Dalam video sidak tersebut, Armuji menyebut oknum yang mengusir Nenek Elina mengenakan seragam ormas Madas. "Oknum Madas? Orang Sini? Kita berharap Pak Kapolda segera ditindak oknum Madas, oknum ya," tutur Armuji, dikutip JawaPos.com, Senin (5/1).

Ketua Umum DPP Madas, Muhammad Taufik mengatakan video orang nomor dua di Kota Surabaya itu menggiring opini publik dan mencoreng nama baik ormas Madura Asli Sedarah.

"Ada dua hal yang kami laporkan. Yang pertama, berkaitan dengan Undang-Undang ITE. Siapa terlapornya, Tentu pemilik akun Cak J1. Instagram, TikTok dan YouTube," tutur Taufik di depan SPKT Mapolda Jatim, Senin (5/1).

Menurutnya, video sidak yang diunggah oleh Armuji terkait kasus Nenek Elina tak hanya mencemarkan nama organisasi, tetapi juga memicu kerusuhan antar suku di tengah masyarakat Kota Pahlawan.

"Laporan kita itu titik penekanannya begini. Sidak itu ada perkataan yang disampaikan (Armuji) pakai baju madas. Silakan kawan-kawan bisa (cek), tidak ada baju madas ataupun atribut madas yang dipakai," tambahnya.

Selain melaporkan akun media sosial Armuji, ormas Madas juga melaporkan beberapa akun media sosial lainnya yang juga menyebar konten hoax. Bukti-bukti tersebut sudah dilampirkan saat membuat laporan.

"Ada beberapa pihak-pihak juga yang kami laporkan karena hoax, sampai terjadi kerusakan dan beberapa sweeping yang mengatasnamakan Arek Surabaya. Saya yakin itu bukan Arek Surabaya," tukas Taufik.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore