Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 Januari 2026, 18.40 WIB

Usai Kasus Pengusiran Paksa, Nenek Elina Kini Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat ke Polda Jatim

Nenek Elina memenuhi panggilan Polda Jatim terkait kasus dugaan pengusiran paksa dari rumahnya, Minggu (28/12). (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Nenek Elina memenuhi panggilan Polda Jatim terkait kasus dugaan pengusiran paksa dari rumahnya, Minggu (28/12). (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Nama Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, masih menjadi perbincangan hangat di publik, setelah peristiwa pengusiran paksa oleh okum preman dari rumahnya di Surabaya, viral di media sosial.

Didampingi kuasa hukumnya, Nenek Elina kembali menyambangi Mapolda Jawa Timur, Selasa sore (6/1). Kali ini melaporkan dugaan pemalsuan surat atas rumahnya di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Sambikerep.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, serta tercatat dengan nomor LP/B/18/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 6 Januari 2026.

Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintaraja, menuturkan laporan ini dibuat karena adanya kejanggalan pada perubahan nama di surat tanah objek rumah Elina, yang kini sudah rata dengan tanah.

"Akte jual beli yang menjadi dasar pencoretan dibuat tahun 2025, padahal berdasarkan surat kuasa jual tahun 2014. Bu Elisa sudah meninggal tahun 2017, tidak mungkin bisa melakukan jual beli," tuturnya, Rabu (7/1).

Elisa Irawati merupakan kakak kandung Nenek Elina. Wellen menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjual tanah rumahnya kepada siapapun. Namun tiba-tiba, terbit surat pencoretan Letter C dengan nama orang lain.

"Objek tanah itu tidak pernah dijual kepada siapa pun. Namun tiba-tiba muncul surat keterangan tanah dan pencoretan letter C yang berganti atas nama orang lain. Awalnya jelas atas nama Bu Elisa,” tambahnya.

"Bagaimana mungkin orang yang sudah meninggal bisa melakukan jual beli? Ini jelas tidak masuk akal,” seru Wellem kepada awak media di depan SPKT Mapolda Jawa Timur, Surabaya.

Dalam laporan dugaan pemalsuan dokumen tanah ini, Wellem menyebut ada lima orang yang dilaporkan, termasuk Samuel Adi Kristanto (SAK), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengusiran paksa Nenek Elina.

“Yang kami laporkan saat ini ada lima orang, tetapi tidak menutup kemungkinan bertambah karena ada pihak-pihak lain yang turut serta. Semua yang terkait kami masukkan dalam laporan ini,” ujar Wellem.

Saat melakukan pelaporan di SPKT Polda Jatim, Wellem dan Nenek Elina menyerahkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, di antaranya akta ahli waris, surat keterangan tanah, serta kutipan letter C.

“Atas dasar itu, klien kami melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta keterangan palsu dalam akta autentik, sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tukas Wellem.

Kronologi singkat

Kisah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir secara paksa oleh oknum preman dari rumahnya yang berada di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, tengah menyita perhatian publik.

Kasus bermula saat sekelompok laki-laki tinggi tiba-tiba mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025. Mereka meminta Elina dan keluarga untuk pergi karena rumah itu diklaim sudah dibeli oleh seseorang bernama Samuel.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore