
Ketua Umum DPP Madas, Muhammad Taufik merespons soal desakan pembubaran organisasinya. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Meski perseteruan antara Ormas Madura Asli Sedara (Madas) dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, telah berakhir damai, desakan publik agar ormas tersebut dibubarkan masih menyeruak di media sosial.
Desakan ini muncul setelah kasus Nenek Elina Widjajanti, viral di media sosial. Nenek 80 tahun tersebut diusir paksa oleh oknum dari rumahnya sendiri di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji lalu melakukan sidak ke rumah Nenek Elina. Dalam video sidaknya, Armuji beberapa kali menyebut kelompok yang mengusir Nenek Elina secara paksa adalah oknum Madas.
Hal ini menuai berbagai respons warga Surabaya. Banyak dari mereka yang mengecam kehadiran ormas Madas di Kota Pahlawan. Muncul lah desakan agar pemerintah segera membubarkan organisasi tersebut.
Ketua Umum DPP Madas, Muhammad Taufik akhirnya buka suara soal desakan pembubaran organisasi yang ia pimpin. Ia mengaku tak ambil pusing dan menyikapi desakan tersebut secara objektif.
"Saya sudah menjelaskan juga di Polda, ada asas contrarius actus. Keputusan Tata Usaha Negara itu yang berhak mencabut adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang memberikan legalitas itu," tutur Taufiq, Jumat (9/1).
Menurutnya, pembubaran organisasi kemasyarakatan hanya bisa dilakukan jika terbukti melanggar Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, terlibat makar, ataupun pelanggaran hukum berat lainnya.
"Apakah ormas kami ini bagian dari pelanggar Pancasila dan konstitusi? Kalau itu yang menjadi persoalan, silakan dilakukan upaya-upaya apabila keberatan. Kami tidak melakukan makar dan bertentangan dengan konstitusi," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Taufik secara tegas membantah keterlibatan Madas dalam kasus Nenek Elina. Ia menyayangkan oknum premanisme yang mengusir Nenek Elina, hingga membuat gaduh Surabaya.
"Kejadian itu (pengusiran paksa Nenek Elina) pada 6 Agustus 2025. Saya menjadi ketua umum Madas 24 Oktober 2025. Jadi jauh sebelum itu. Nah frame ini terus berkembang kemudian ke rasisme," ucap Taufik.
"Kami ingin memberikan klarifikasi stigma yang ada bahwa Madas itu preman itu tidak benar. Apa, Bahwa berawal dari keterangan senior saya (Armuji) waktu melakukan sidak itu ada tulisan madas. Ini nggak ada," lanjutnya.
Sebagai informasi, ormas Madas melaporkan akun media sosial Armuji ke Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran UU ITE. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/10/1/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada Senin, 5 Januari 2026.
Keesokan harinya, Selasa (6/1), Ormas Madas dan Wakil Wali Kota Surabaya menghadiri mediasi dan sepakat menyelesaikan perselisihan secara damai. Madas juga berjanji akan segera mencabut laporan polisi.
"Sekali lagi atas nama pribadi dan juga secara keorganisasian di Ormas Madura Asli Sedara, saya sebagai ketua umum meminta mohon maaf. Kami berkomitmen menjaga kondusifitas kota Surabaya," pungkas Taufik. (*)
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
