Logo JawaPos
Author avatar - Image
29 Januari 2026, 00.42 WIB

Marak Motor Tanpa Pelat Belakang di Surabaya, Polisi Siap Tilang hingga Sita Kendaraan

Polisi menindak pengendara yang tidak memasang plat nomor di bagian belakang motornya. (Dok/Jawa Pos Group) - Image

Polisi menindak pengendara yang tidak memasang plat nomor di bagian belakang motornya. (Dok/Jawa Pos Group)

JawaPos.com-Akal-akalan pengendara mengelabusi sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dengan cara mencopot pelat motor belakang, marak terjadi di Surabaya.

Fenomena ini mendapat perhatian serius pihak kepolisian. Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap pengendara yang tak mematuhi aturan lalu lintas.

“Kami sudah pantau perilaku warga masyarakat ini dan menjadi perhatian khusus pihak kepolisian. Pasti akan kami tindak (tilang) kalau anggota saya ada yang menemukan (pengendara) seperti itu," ucapnya, Rabu (28/1).

Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya tidak segan menilang pengendara motor tanpa pelat nomor, bahkan menahan kendaraan apabila terbukti tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Akan kami cross check dengan STNK-nya. Kalau memang tidak ada STNK-nya akan kami tahan motornya, karena logikanya begini, kalau kendaraan tersebut standar, ya pasti bisa melengkapi semuanya," imbuh AKBP Galih.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara diwajibkan memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Pengendara yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000.

Lebih lanjut, Galih menyebut pengendara motor yang sengaja tidak memasang atau memakai pelat nomor palsu, patut dicurigai memiliki maksud tertentu, seperti melakukan indikasi pelanggaran.

“Kalau yang tidak menggunakan pelat atau pakai pelat palsu, itu pasti ada maksud lain. Bisa jadi motornya didapat dengan cara yang tidak benar, memang untuk menyaru identitas motor tersebut. Itu patut diduga,” tukas Galih. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore