Logo JawaPos
Author avatar - Image
29 Januari 2026, 20.38 WIB

Ciri Motor Balap Liar di Surabaya, Knalpot Brong sampai Ban Cacing

Razia balap liar di Gresik berhasil menangkap enam remaja di bawah umur.  (Istimewa). - Image

Razia balap liar di Gresik berhasil menangkap enam remaja di bawah umur. (Istimewa).

JawaPos.com - Bukan hanya meresahkan warga Kota Pahlawan, maraknya aksi balap liar juga menjadi sorotan Polrestabes Surabaya. Kendaraan yang dipakai sering dimodifikasi tidak sesuai standar keamanan.

Modifikasi kendaraan mulai dari knalpot brong yang berisik, tak memasang spion, shock depan mati, hingga stang jepit atau rendah. Mesin pun diubah (bore up) dengan suara kasar, ditambah ban cacing yang kecil.

"Rata-rata kalau yang balap liar saya rasa enggak ada yang sesuai spek ya. Itu sudah hukum malam, dari zaman saya sekolah juga sudah seperti itu," tutur Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya pada Rabu (28/1).

Menindaklanjuti fenomena tersebut, Satlantas Polrestabes Surabaya rutin lakukan operasi terutama malam hari. Mereka tak segan menilang sampai menyita kendaraan untuk balap liar.

Dalam dua bulan terakhir, lanjut AKBP Galih, pihaknya telah menyita sekitar 141 unit motor dari ungkap kasus curanmor. Kendaraan tersebut dipamerkan dalam Bazar Ranmor di Mapolrestabes Surabaya.

"Terakhir motor balap liar ini tangkapannya ada sekitar 141 unit, di mana ini kita melaksanakan penangkapannya dengan pola khusus dengan sistem hunting oleh anggota di lapangan setiap malam," imbuhnya.

Meski demikian, Kasatlantas Polrestabes Surabaya menegaskan pihaknya tidak melarang masyarakat memodifikasi kendaraan bermotor. Apalagi jika tujuannya untuk kontes seperti street legal.

Motor modifikasi street legal biasanya tetap layak jalan karena tidak mengubah rangka utama. Fitur keselamatan tetap dipertahankan seperti memasang lampu, spion, rem sesuai standar dan lulus uji tipe.

"Beberapa waktu lalu, ada rekan-rekan yang menghubungi saya terkait modifikasi motor. Saya sampaikan kalau modifikasi untuk kontes tidak ada larangan, tapi ada aturannya," terang AKBP Galih.

Aturannya adalah kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai standar harus diangkut memakai mobil towing. Hal ini agar tidak membuat resah masyarakat dan membahayakan pengguna jalan lain.

"Selama dia street legal, tidak akan ditilang. Tetapi kalau tidak street legal silakan diangkut melalui towing ke kontes modifikasinya, sehingga tidak menggunakan jalan raya sebagai sarana (arena balap liar)," pungkasnya. (*)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore