
Empat WNA asal Pakistan dan Jordania pelaku pencurian 52 perhiasan emas senilai Rp 233 juta di Surabaya. (Istimewa)
JawaPos.com - Proses hukum kasus pencurian perhiasan emas di Toko Emas kawasan Jalan Pacar Keling Surabaya pada akhir Desember 2025 terus berlanjut.
Pencurian perhiasan emas itu dilakukan oleh empat orang Warga Negara Asing (WNA) yang jadi komplotan. Masing-masing ZR (Pakistan), YSM (Pakistan), MRYM (Jordania), dan FR (Jordania).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menyebut berkas perkara keempat tersangka pelaku pencurian perhiasan emas itu sudah dinyatakan P21 alias lengkap.
"Saat ini terhadap empat pelaku dalam proses penyidikan. Alhamdulillah berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sudah dinyatakan P21," terang Edy di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (31/1).
Kasus ini bermula saat empat tersangka datang ke toko perhiasan tersebut pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. 3 orang mengenakan jubah dan berkerudung, 1 orang lainnya bertopi dan bermasker.
Tersangka menunjuk-nunjuk emas yang ingin dibeli. Pelayan mengeluarkannya satu per satu, namun tersangka meminta semua emas dikeluarkan sekaligus dengan gestur menunjuk karena keterbatasan berbahasa Indonesia.
Setelah baki emas diletakkan di etalase, mereka malah mendadak batal membeli dan segera pergi. Sementara tersangka ZR dan MRYM hanya membeli dua anting bayi tanpa meminta dibuatkan surat.
Akibat ulah komplotan WNA tersebut, pihak toko emas mengalami kerugian sebesar Rp 233 juta.
Sementara emas yang berhasil dicuri tersangka, yakni 52 perhiasan 16 karat seberat 135 gram, dijual dengan total keuntungan Rp 180 juta.
"Untuk emas berhasil dijual pelaku. Dari penjualan tersebut disita berupa uang dolar Amerika sebanyak 114 lembar. Totalnya 180 juta," seru Kasatreskrim Polrestabes Surabaya tersebut.
Ia menuturkan bahwa pihaknya sempat mengalami sejumlah kendala untuk menyelidiki kasus pencurian komplotan WNA. Selain karena kendala bahasa, keempat tersangka juga tidak kooperatif.
"Dari awal dilakukan penangkapan terhadap empat tersangka, mereka ini tidak kooperatif. Keempat-empatnya tidak mau mengakui apa yang mereka lakukan (meski sudah ditunjukkan bukti rekaman CCTV)," tutur Edy.
Kini, keempat tersangka mendekam di jeruji besi. Dalam waktu dekat, Satreskrim Polrestabes Surabaya akan melimpahkan tahap kedua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk segera disidangkan.
"Insya Allah minggu depan akan kita limpahkan tahap kedua tersangka kepada JPU termasuk barang buktinya. Saya kira itu," pungkasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
