
Video viral perundungan siswa SMP di Surabaya berinsial CA oleh teman-temannya. (Instagram @viral_forjustice)
JawaPos.com - Masa sekolah yang seharusnya menyenangkan justru berubah menjadi pengalaman pahit bagi CA, 13 tahun, siswi kelas 1 SMP di Surabaya. Ia menjadi korban perundungan atau bullying teman sebayanya.
Video CA dikerimuni oleh lebih 7 teman sekolahnya, beredar luas di media sosial. CA tampak dimaki-maki, ditampar, hingga kepalanya ditoyor oleh pelaku yang juga siswa perempuan secara bergantian.
Pada saat kejadian, korban yang seorang diri tak bisa melawan. Ia hanya terdiam dan menangis, bahkan beberapa kali dibentak pelaku untuk menghentikan tangisannya. Kasus perundungan ini menuai keprihatinan di masyarakat.
"Pagi bapak, cucu saya kena bully di daerah Kapasari Pedukuhan, dihajar anak 10, cucu saya masih ketakutan," pesan keluarga korban, yang ditulis dalam caption unggahan video @viral_forjustice, dikutip Senin (2/2).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), Ida Widayati mengatakan aksi perundungan terjadi pada 30 Desember 2025.
Kemudian pada awal Januari 2026, DP3APPKB Surabaya menerima laporan resmi dari Kelurahan Tambakrejo tentang perundungan CA. Pendampingan psikologis kepada korban langsung dilakukan.
"Sejak 5 Januari 2026, kami (DP3APPKB) telah melakukan pendampingan psikologis awal, baik kepada korban berinisial CA maupun kepada 8 anak yang menjadi terduga pelaku," tutur Ida, Senin (2/2).
Akibat perundungan yang dialami, korban CA mengalami depresi hingga gangguan tidur. Korban juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh, seperti luka benjol di pelipis dan bagian belakang kepala.
“Korban mengalami luka benjol. Lalu hasil pemeriksaan psikiatri jug menunjukkan korban mengalami depresi dan memerlukan bantuan medis agar bisa beristirahat dengan baik," imbuhnya.
Kini, kasus perundungan yang dialami oleh CA sedang ditangani oleh kepolisian. Keluarga korban resmi membuat laporan polisi ke Polsek Simokerto pada 1 Januari 2026 dengan nomor TBL-B/01/I/2026/SPKT/POLSEK SIMOKERTO.
"Sebelumnya pihak kelurahan Tambakrejo sudah berupaya melakukan mediasi agar diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak tercapai kesepakatan antar pihak. Orang tua memilih menempuh jalur hukum," tukas Ida.
