Logo JawaPos
Author avatar - Image
10 Februari 2026, 03.33 WIB

Didakwa Lakukan Tindak Pidana Pornografi, 25 Terdakwa Pesta Sesama Jenis di Surabaya Terancam 10 Tahun Penjara

Sebanyak 25 terdakwa kasus pesta sesama jenis di hotel kawasan Ngagel, Surabaya menjalani sidang perdana di PN Surabaya, Senin (9/2). (Dokumentasi PN Surabaya)

JawaPos.com - Sebanyak 25 dari total 34 orang yang diduga terlibat pesta sesama jenis yang dikenal dengan "Siwalan Party", menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya, Senin (9/2)

Sementara 9 terdakwa lainnya diproses dalam tiga berkas perkara terpisah. Sidang digelar tertutup di Ruang Sidang Sari 3 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum, Dedi Arisandi, menyatakan dalam surat dakwaannya bahwa terdakwa diduga melakukan tindak pidana pornografi, sesuai ketentuan Pasal 36 juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008. Atas pasal yang didakwakan ini, para terdakwa terancam maksimal hukuman 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 5 mililar.

Mereka juga didakwa melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana diatur dalam U Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum salah satu terdakwa, Junior Aritonang, mengatakan pihaknya telah menelaah surat dakwaan jaksa, yang dinilai memuat identitas para terdakwa serta rincian peristiwa yang menjadi dasar kasus.

“Dakwaan jaksa sudah cukup jelas, baik mengenai identitas terdakwa, waktu kejadian, maupun uraian peristiwa. Kami akan melihat bagaimana jaksa membuktikan dakwaannya dalam persidangan berikutnya,” ucapnya, Senin (9/2).

Sidang digelar tertutup mengingat kasus terkait dugaan pornografi. Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim menunda persidangan dan menetapkan sidang lanjutan untuk pemeriksaan perkara pada 18 Februari 2026.

Kronologi Singkat

Kasus ini bermula saat Satsamapta Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo menggerebek pesta sesama jenis bernama "Siwalan Party" di salah satu hotel kawasan Ngagel pada Minggu dini hari (19/10).

Saat penggerebekan berlangsung, 34 pria kedapatan sedang asyik berpesta di kamar hotel. Bahkan, beberapa pria diantaranya ditemukan dalam keadaan tanpa busana di satu kamar yang sama.

Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa dan Sumatera, seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Blitar, Sumenep, Purwakarta, Bogor, hingga Sumatera Barat, dengan usia paling muda berusia 22 tahun dan tertua 46 tahun.

"Untuk status pekerjaan mereka (tersangka) beragam. Ada yang wiraswasta, pegawai swasta, mahasiswa, guru, bahkan ada juga berstatus ASN," tutur Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto.

Atas perbuatannya, 34 tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara sesuai peranannya (pendana, admin utama, admin pembantu, atau peserta). 

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore