Logo JawaPos
Author avatar - Image
12 Januari 2026, 21.44 WIB

Dihadang Ratusan Orang, PN Surabaya Tunda Eksekusi Kantor Ormas Madas di Jalan Darmo

Ratusan anggota Madas berjaga di depan kantor DPD Jatim setelah mendengar kabar akan dieksekusi oleh juru sita PN Surabaya, Senin (12/1). (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Ratusan anggota Madas berjaga di depan kantor DPD Jatim setelah mendengar kabar akan dieksekusi oleh juru sita PN Surabaya, Senin (12/1). (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com-Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menunda eksekusi penyegelan kantor Ormas Madura Asli (Madas) DPD Jawa Timur, yang berada di Jalan Raya Darmo 153, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Senin (12/1).

Dalam salinan surat yang diterima JawaPos.com, eksekusi ini atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Surabaya sebagaimana termuat dalam Penetapan Nomor 20/Pdt.Sus-pailit/2021/PN Niaga Sby.

Bangunan tersebut berdiri di atas tanah negara seluas 440 m² dengan batas-batas sisi barat Jalan Raya Darmo, sisi utara kantor Jalan Raya Darmo Nomor 151, sebelah selatan rumah tinggal Raya Darmo Nomor 155 Surabaya.

Kabar tersebut memicu ketegangan. Ratusan anggota Ormas Madas pun berjaga di depan kantor sejak Senin pagi (12/1). Demi mencegah terjadinya bentrokan, PN Surabaya memutuskan untuk menunda proses eksekusi.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Slamet Pujiono membenarkan bahwa proses penyegelan kantor Ormas Madas DPD Jawa Timur di Jalan Raya Darmo Nomor 153 ditunda karena alasan keamanan.

“Jadi itu penyegelan, ya. Bukan eksekusi, penyegelan karena ini perkara pailit atas permintaan kurator perkara perdata pailit nomor 20 tahun 2021,” tutur Pujiono di PN Surabaya, Senin (12/1).

Pujiono mengatakan bahwa penyegelan ini dilakukan atas permohonan kurator Albert Riyadi Suwono. Sementara bangunan rumah yang akan disegel adalah aset pailit milik Achmad Sidqus Syahdi.

"Tanggal 9 Januari kemarin, hari Jumat sore, kita terima surat dari Kapolrestabes Surabaya (Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan) yang menyatakan bahwa minta ditunda karena situasi keamanan kamtibmas," terang dia.

Oleh karena itu, eksekusi penyegelan yang dijadwalkan hari ini pun ditunda. Terkait proses penyegelan selanjutnya, Pujiono belum bisa memastikan. Yang jelas, PN Surabaya akan menunggu permohonan kembali dari kurator.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore