
Petugas melayani warga saat pengurusan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat pelayanan BPJS Kesehatan Keliling dengan mobile customer service di Puskesmas Lebdosari,Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/1/2026). (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semar
JawaPos.com - Kabar belasan juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dinonaktifkan mendadak, belakangan menggegerkan masyarakat.
Di Kota Surabaya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 yang diberlakukan sejak 1 Februari 2026, ada sekitar 45 ribu peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras mengatakan bahwa puluhan ribu peserta PBI JK yang dinonaktifkan per Februari 2026 akan digantikan dengan peserta baru.
"Sekitar 45 ribu peserta PBI JK di Surabaya telah dinonaktifkan, untuk digantikan dengan peserta baru. Pembaruan data ini dilakukan secara berkala oleh Kemensos supaya data peserta PBI JK tepat sasaran," ucap Aras, Selasa (10/2).
Ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena kepesertaan JKN nya dinonaktifkan. Masyarakat dapat mengaktifkan kembali status peserta PBI JK, dengan catatan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Kriteria tersebut di antaranya, peserta termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
"Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya. Sementara bagi peserta yang tak memenuhi kriteria, status PBI JK tetap dinonaktifkan," imbuhnya.
BPJS Kesehatan Cabang Surabaya mengarahkan masyarakat yang status peserta PBI JK dinonaktifkan untuk mendaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun peserta mandiri.
Pendaftaran peserta PBPU mandiri bisa dilakukan lewat WhatsApp PANDAWA 08118165165, Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya di Jalan Dharmahusada Indah Nomor 2.
"Masyarakat diimbau untuk rutin mengecek status keaktifan kepesertaan melalui kanal layanan BPJS Kesehatan agar apabila kepesertaan PBI JK diketahui tidak aktif, dapat segera diantisipasi," ucap Aras.
7 Langkah Reaktivasi PBI JK Agar Aktif Lagi
Jika Anda memenuhi kriteria, berikut mekanisme untuk mengaktifkan kembali PBI JK:
1. Minta Surat Keterangan: Peserta yang baru mengetahui kartunya mati saat akan berobat, mintalah surat keterangan berobat ke Rumah Sakit atau Puskesmas setempat.
2. Lapor ke Dinas Sosial: Bawa dokumen tersebut ke Dinas Sosial setempat untuk mengajukan pengaktifan kembali.
3. Verifikasi Data: Petugas Dinas Sosial akan memverifikasi data kepesertaan Anda.
4. Input Aplikasi SIKS-NG: Dinas Sosial membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.
5. Verifikasi Kemensos: Petugas Kemensos akan memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi tersebut.
6. Penerusan ke BPJS: Dokumen yang disetujui Kemensos akan diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi akhir.
7. Kartu Aktif Kembali: Jika disetujui BPJS Kesehatan, kepesertaan Anda akan langsung diaktifkan kembali.
Setelah aktif, peserta wajib melakukan pemutakhiran data paling lambat 2 periode pemutakhiran DTSEN.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
