Logo JawaPos
Author avatar - Image
20 Februari 2026, 22.49 WIB

Polda Jatim Bongkar 2 Kasus Pencucian Uang Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap dan Aset Rp 2,7 M Disita

Polda Jatim membongkar dua kasus TPPU yang berasal dari peredaran narkotika. Aset senilai Rp 2,7 M disita. (Humas Polda Jatim) - Image

Polda Jatim membongkar dua kasus TPPU yang berasal dari peredaran narkotika. Aset senilai Rp 2,7 M disita. (Humas Polda Jatim)

JawaPos.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan dua tersangka dengan inisial WP dan FA, serta menyita aset dengan total nilai mencapai Rp 2,7 miliar.

Kombes Pol Jules menyebut pengungkapan kasus TPPU ini adalah pengembangan dari kasus tindak pidana narkotika yang lebih dulu ditangani penyidik Ditresnarkoba Polda Jawa Timur.

"Penyidik tidak hanya menindak pelaku peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut melalui penerapan pasal TPPU,” tuturnya, Jumat (20/2).

Dari dua perkara tersebut, tersangka WP, 44 tahun, seorang karyawan swasta, diduga melakukan pencucian uang hasil peredaran narkotika sejak 2023 hingga 2025 di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

WP juga diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika dua kali. Kekayaan aset pelaku tercatat senilai sekitar Rp 1,2 miliar. Perkara tersebut kini memasuki tahap I di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kasus terhadap WP bermula dari penangkapan W oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 25 September 2025. Dari pengembangan kasus, ditemukan aliran dana mencurigakan yang mengarah kepada WP.

"Tersangka menggunakan rekening atas nama pribadi maupun pihak lain untuk menyamarkan transaksi hasil penjualan narkotika, kemudian membelanjakannya dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak,” imbuhnya.

Dari tangan WP, Satresnarkoba Polda Jatim menyita barang bukti: mobil Toyota Rush tahun 2025, motor Honda Scoopy 2023, enam batang perak, sebidang tanah SHM di Jombang, dan uang dalam rekening sekitar Rp 600 juta.

Sementara tersangka FA, 25 tahun, warga Bangkalan, diduga melakukan TPPU dari hasil penjualan narkotika jenis ekstasi sejak 2022 hingga 2026. Tersangka disebut memiliki aset senilai Rp 1,5 miliar.

“Kasus ini juga pengembangan dari penyidikan perkara narkotika 6 November 2025. FA menggunakan rekening atas nama pribadi dan keluarganya untuk menyamarkan transaksi narkotika,” ucap Kombes Pol Jules.

Dari tangan FA, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil (Mitsubishi Expander dan Honda Brio), dua unit sepeda motor (Honda Scoopy dan Honda PCX), satu BPKB sepeda motor Suzuki Satria.

Kemudian uang tunai Rp 82 juta, uang dalam rekening lebih dari Rp 313 juta, 28 perhiasan, tiga jam tangan, dokumen pembelian tanah di Bangkalan dan Surabaya, serta sejumlah dokumen transaksi lainnya.

"Nilai ekonomis dari perputaran uang hasil narkotika yang dilakukan tersangka WP diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar, sementara FA diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar," bebernya.

Atas perbuatan mereka, WP dan FA dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar. 

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore