Logo JawaPos
Author avatar - Image
22 Februari 2026, 11.05 WIB

Hari Ketiga Puasa Ramadhan 1447 H, Satpol PP Sidak Klub hingga Toko Miras di Surabaya

Satpol PP Surabaya sidak 8 klub, bar, dan toko miras pada hari ketiga Ramadan. Semua lokasi patuh aturan untuk jaga ketertiban.

JawaPos.com - Memasuki hari ketiga Ramadhan 1447 Hijriah, Sabtu (21/2), Satpol PP Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak ke delapan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) untuk memastikan kepatuhan aturan. Delapan lokasi tersebut berada di wilayah Surabaya Selatan dan Surabaya Pusat, dengan sasaran toko minuman beralkohol, klub, bar, hingga rumah makan yang menjual minuman beralkohol.

"Delapan lokasi kami periksa secara menyeluruh. Alhamdulillah, seluruhnya patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan," ucap Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, Sabtu (21/2).

Sebagai informasi, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri di Kota Surabaya. Dalam aturan tersebut, operasional semua jenis usaha RHU, seperti diskotik, kelab malam, karaoke, spa, pub, rumah musik, hingga panti pijat, wajib tutup selama bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 2026.

"Kegiatan pengawasan tersebut (sidak) merupakan langkah preventif untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama Ramadan," imbuhnya.

Zaini menegaskan pengawasan terhadap tempat hiburan akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Surabaya sebagai bentuk komitmen menjaga ketentraman dan ketertiban selama Ramadhan. "Petugas kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Jika ada RHU di Surabaya yang melanggar, kami akan tindak sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Zaini.

Ia berharap pelaku usaha dan masyarakat dapat bersama menjaga suasana kota tetap aman dan kondusif, karena kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci terciptanya Ramadan yang nyaman dan khusyuk.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore