Logo JawaPos
Author avatar - Image
22 Februari 2026, 18.39 WIB

DLH Surabaya Pastikan Parkir di Makam Gratis, Hanya 4 Lokasi yang Berbayar

DLH Surabaya menegaskan parkir di area makam tidak dipungut biaya alias gratis. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menegaskan parkir di area makam gratis alias tidak dipungut biaya.

Retribusi hanya berlaku di empat TPU yang area parkirnya dikelola resmi oleh Dinas Perhubungan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dedik Irianto, menyusul beredarnya kabar di masyarakat mengenai dugaan pungutan liar (pungli) parkir di sejumlah area makam baru-baru ini.

“Kami tegaskan bahwa parkir di dalam area makam itu gratis. Informasi tersebut juga sudah kami sampaikan secara jelas melalui banner resmi yang terpasang di lokasi,” ucap Dedik di Surabaya, Minggu (22/2).

Yang menjadi pengecualian adalah TPU Keputih, Krematorium Keputih, TPU Simo Kwagean, dan TPU Putat Gede, di mana penarikan retribusi parkirnya dilakukan oleh petugas resmi Dishub yang mengantongi izin.

“Selain lokasi yang memang dikelola Dishub, tidak ada penarikan retribusi parkir di dalam area makam. Jika ada oknum yang meminta sejumlah uang dengan dalih parkir, itu bukan petugas resmi,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dedik menyoroti fenomena membludaknya jumlah umat islam yang melakukan ziarah kubur menjelang bulan suci Ramadhan 1447 H/ 2026 M, di beberapa pemakaman Surabaya.

“Kalau parkir di area makam yang gratis, kami imbau warga tetap mengawasi kendaraannya masing-masing. Jika parkir di lokasi yang dijaga petugas resmi, pastikan meminta karcis sebagai bukti pembayaran,” jelas Dedik.

Melalui penegasan ini, DLH Surabaya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan makam yang tertib dan nyaman, dengan cara tidak memberikan pembayaran parkir kepada pihak yang tidak berwenang.

Masyarakat juga diimbau merekam oknum yang memungut parkir di area makam yang seharusnya gratis, lalu melaporkannya melalui kanal pengaduan Pemkot seperti CC 112 atau akun resmi Dishub Surabaya, @parkirsurabaya.

“Saya tegaskan peziarah tidak diwajibkan memberikan uang kepada siapa pun, baik itu parkir maupun pengemis di makam. Kalau ingin bersedekah, silakan, tetapi tidak boleh ada unsur paksaan,” tukasnya. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore