Logo JawaPos
Author avatar - Image
23 Februari 2026, 01.09 WIB

Polisi Larang Warga Surabaya Sahur On The Road, Ini Sanksi Jika Melanggar

Ilustrasi Sahur On The Road selama Ramadan. (Dokumentasi Jawa Pos)

JawaPos.com - Polisi melarang warga Surabaya menggelar sahur on the road selama puasa Ramadan 1447 H/ 2026 M, karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Pelanggar terancam sanksi mulai teguran hingga tilang.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra mengatakan larangan tersebut diterapkan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadhan.

"Kami dari Polrestabes Surabaya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Surabaya agar selama bulan Ramadhan dapat menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," ucap AKBP Erika, Minggu (22/2).

Sebab berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, sahur on the road kerap memicu kerawanan, seperti konvoi, penggunaan sound system berlebihan, balap liar, petasan, dan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

"Masyarakat diharapkan melaksanakan sahur di rumah masing-masing, menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan saat warga Surabaya yang lain sedang beristirahat atau beribadah," imbuhnya.

Apabila di lapangan ditemukan adanya kegiatan sahur on the road, petugas Sat Samapta Polrestabes Surabaya akan melakukan pembubaran dan penindakan sesuai pelanggaran yang terjadi.

"Sanksi dapat berupa teguran, pembinaan, tilang lalu lintas, hingga proses hukum jika ditemukan unsur pidana seperti membawa senjata tajam, petasan ilegal, atau tindakan yang mengganggu ketertiban umum," tutur AKBP Erika.

Untuk menjaga kondusivitas serta memastikan masyarakat mematuhi larangan sahur on the road, Polrestabes Surabaya akan meningkatkan patroli rutin, terutama pada malam hari hingga menjelang waktu sahur.

"Selama bulan Ramadan, Polrestabes Surabaya bersama polsek jajaran akan melaksanakan patroli rutin, khususnya pada malam hingga menjelang sahur, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore