Logo JawaPos
Author avatar - Image
17 November 2025, 21.58 WIB

Kasus Penipuan Semakin Marak, Komdigi Minta Operator Bangun Sistem Anti-Scam yang Manfaatkan AI

Ilustrasi kejahatan siber berupa scam sedang marak mengintai korban di Indonesia. (KWCH) - Image

Ilustrasi kejahatan siber berupa scam sedang marak mengintai korban di Indonesia. (KWCH)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat upaya perlindungan konsumen menyusul meningkatnya kasus penipuan (scam) yang memanfaatkan celah pada jaringan telekomunikasi. Saat ini para pelaku terus mengembangkan modus dengan teknik spoofing, masking, serta penyalahgunaan identitas pelanggan.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menilai kondisi tersebut membutuhkan pengaturan teknis yang lebih kokoh agar masyarakat tetap aman ketika mengakses layanan telekomunikasi.

“Saat ini, isu yang paling sering muncul adalah mengenai scam call atau panggilan penipuan. Penipuan ini terjadi melalui telepon, SMS, messenger service, surat elektronik, dan berbagai saluran lain. Pertanyaannya, bagaimana kita dapat mencegah hal ini?,” kata Edwin di Kantor Komdigi beberapa waktu lalu.

Edwin menambahkan bahwa pelaku kini memanfaatkan teknik penyamaran nomor yang semakin maju. Karena itu, pemerintah berencana meminta operator membangun sistem anti-scam yang memanfaatkan teknologi, termasuk Kecerdasan Artifisial (AI), untuk mendeteksi dan mencegah aksi penipuan secara otomatis.

Menurut dia, sistem tersebut dirancang untuk memblokir panggilan palsu yang mengatasnamakan lembaga resmi maupun individu sebelum panggilan tersebut sampai ke pengguna.

“Operator harus melindungi pelanggan mereka. Mereka diminta membangun infrastruktur dan teknologi anti scam agar panggilan penipuan, termasuk yang menggunakan nomor masking, tidak lagi menjangkau pengguna,” tegasnya.

Kementerian Komdigi juga akan mengevaluasi kembali proses masking serta memetakan alur teknis yang memungkinkan terjadinya manipulasi identitas nomor.

Selain itu, pemerintah menyoroti jalur panggilan internasional dan pemanfaatan Session Initiation Protocol (SIP) Trunk yang kerap digunakan untuk menampilkan nomor lokal palsu.

“Kami meninjau kembali bagaimana proses masking dapat terjadi dan langkah apa saja yang bisa dilakukan agar hal tersebut tidak terulang atau minimal ruang terjadinya sangat kecil,” tambahnya.

Terkait identitas pelanggan, Kementerian Komdigi menemukan bahwa mekanisme registrasi SIM card masih memberi ruang penyalahgunaan NIK dan Nomor KK. Untuk menutup celah tersebut, pemerintah memfinalisasi kebijakan registrasi berbasis pengenalan wajah (face recognition) bersama Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Skema baru ini memastikan nomor telepon hanya dapat diaktifkan jika sesuai dengan identitas asli pemiliknya. “Dalam waktu dekat, registrasi berbasis pengenalan wajah yang bekerja sama dengan Dukcapil akan segera dijalankan,” tuturnya.

Edwin menilai kebijakan ini mendesak, mengingat peredaran nomor telepon di Indonesia sangat besar. Setiap hari, operator melaporkan aktivasi baru antara 500 ribu hingga satu juta nomor. 

Kondisi kebocoran NIK dan Nomor KK masih ditemukan, sehingga memungkinkan penyalahgunaan identitas secara masif dalam proses aktivasi yang tidak sah.

“Setiap hari terdapat sedikitnya 500 ribu hingga satu juta nomor baru yang diaktivasi,” jelasnya.

Kementerian Komdigi menegaskan bahwa perlindungan keamanan pengguna merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pelaku industri. Regulasi yang kuat, teknologi keamanan jaringan, serta tata kelola identitas digital diperlukan untuk memastikan ekosistem telekomunikasi yang aman.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore